surat keterangan kenal lahir

No. SK: 800/17/35.09.01.2004/2023

  1. surat Pengantar RT/RW
  2. fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  3. fotocopy Kartu Keluarga (KTP)
  4. surat keterangan lahir dari bidan atau rumah sakit

persyaratan administrasisudah lengkap

Tidak dipungut biaya

keterangan dari bidan atau rumah sakit

E- Sukma

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "surat keterangan kenal lahir"