Pelayanan Laboratorium

No. SK: 440/53/311.50/2023

  • persyaratan pelayanan laboratorium
    1. Formulir permintaan pemeriksaan laboratorium

  • PROSEDUR PELAYANAN LABORATORIUM
    1. Petugas menerima Form Permintaan Pemeriksaan Laboratorium
    2. Petugas melakukan identifikasi pasien, dan jenis pemeriksaan laboratorium
    3. Petugas memeriksa nomor NIK atau nomor BPJS pasien untuk memastikan BPJS pasien aktif atau tidak punya BPJS
    4. Jika Nomor BPJS tidak aktif, pasien menyerahkan fotocopy KTP sebanyak 5 lembar untuk persyaratan J-Keren
    5. Jika KTP pasien luar kota Jember maka dikenakan tarif umum, sesuai perda yang berlaku
    6. Petugas melakukan pengambilan spesimen
    7. Petugas melakukan proses pemeriksaan laboratorium
    8. Petugas mencatat identitas dan hasil pemeriksaan laboratorium
    9. Petugas menyerahkan hasil pemeriksaan laboratorium pada pasien,keluarga pasien, petugas jaga

Waktu penyerahan hasil pemeriksaan laboratorium sesuai dengan SK Pelayanan Laboratorium di UPTD. Puskesmas Balung yang masih berlaku

1.    Pasien Umum : Sesuai dengan Peraturan Bupati Jember No.4 tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum.

2.    Pasien JKN : Sesuai dengan Permenkes No. 59 Tahun 2014 tentang Standar tarif JKN.

3.    Pasien SPM : Sesuai dengan peraturan Bupati Jember Nomor 63 tahun 2021 tentang Pedoman penggunaan dana program pelayanan kesehatan masyarakat miskin dengan surat pernyataan miskin (SPM) yang dijamin Pemerintah Kabupaten Jember.

4.Pasien J-Kueren : Sesuai dengan Keputusan Bupati Jember No. 188.45/236/1.12/2022 Tentang Pelayanan Kesehatan Gratis bagi Penduduk Kabupaten Jember.

Hemoglobin, Darah Lengkap, Urine Lengkap, Protein / Albumin, Gula Darah, Uric Acid, Cholesterol Total, HDL- Cholesterol, LDL-Cholesterol, Widal, Golongan Darah, Shypilis, Anti HIV, HbsAg, Tes Kehamilan, BTA Slide

1. SMS/WA : 081917079132

  2. Telepon     : (0336) 624088

3.   Instagram : puskesmas.balung

4.   Facebook : Puskesmas Balung

5.   Email        : pkm.balung@gmail.com

6.   Secara tertulis : kotak saran

7.Secara Langsung : sampaikan keluhan anda pada petugas unit layanan UPTD Puskesmas Balung

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Laboratorium"