Rekomendasi ODGJ

No. SK: KPTS.800/DISSOSP3A-Set/04

  1. Surat keterangan terlantar dari Kepolisian / Satpol PP / Desa / Kelurahan
  2. SKTM dari Desa / Kelurahan
  3. Surat rujukan dari Dokter Puskesmas / Rumah Sakit
  4. Surat keterangan dari Dinas Kesehatan
  5. Foto pasien
  6. FC KTP dan KK / surat keterangan domisili dari Desa / Kelurahan
  7. Foto rumah tampak depan, samping dan dalam

  1. Pemohon mendatangi ruang pelayanan dengan membawa dokumen persyaratan
  2. Petugas Front office memeriksa dokumen persyaratan, jika lengkap dan memenuhi syarat, dilanjutkan ke proses berikutnya, jika tidak, dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi
  3. Bidang teknis menerima berkas dan memproses rekomendasi
  4. Petugas back office mencetak rekomendasi
  5. Kepala Seksi memverifikasi rekomendasi dan meneruskan ke Kepala Bidang.
  6. Kepala Bidang memverifikasi berkas dari Kepala Seksi dan jika disetujui seterusnya dilanjutkan kepada Sekretaris
  7. Sekretaris memverifikasi rekomendasi dan jika disetujui diteruskan ke Kepala Dinas
  8. Kepala Dinas menandatangani rekomendasi
  9. Back office menomori dan mengarsipkan
  10. Pengambilan rekomendasi oleh pemohon diloket pelayanan

Jika berkas lengkap dan pejabat yang berwenang menandatangani rekomendasi ada

Tidak dipungut biaya

Dokumen Rekomendasi

Apabila terdapat pengaduan, silahkan hubungi:

Email                : dissospppa@gmail.com

Facebook         : Dinas Sosial Ppa Rohul

IG                     : Dinas Sosial Ppa Rohul

Website               : dinsosp3a.rokanhulukab.go.id

Whatshapp          : 0813 7471 5282

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store