Pendaftaran

  1. KTP/KK
  2. Kartu BPJS

  1. Petugas mengidentifikasi pasien apakah termasuk pasien gawat darurat atau pasien rawat jalan. Jika pasien gawat darurat langsung diarahkan ke ruang tindakan, dan apabila pasien rawat jalan diarahkan ke loket pendaftaran.
  2. Petugas mempersilahkan pasien mengambil nomor antrian di bagian pendaftaran umum (usia kurang dari 60 tahun) atau lansia (mulai usia 60 tahun ke atas).
  3. Petugas memanggil pasien sesuai dengan nomor urut antrian.
  4. Petugas menanyakan apakah pasien sudah pernah berobat atau belum, keluhan dan keperluan ke poli mana.
  5. Jika pasien baru petugas menanyakan apakah pasien membawa kartu identitas dan atau kartu jaminan kesehatan, kemudian meminta kartu tersebut.
  6. Petugas melakukan registrasi pendaftaran pada aplikasi E-LINK dan mencatat pada register pendaftaran.
  7. Petugas mencatat identitas pasien, nomor rekam medis, tanggal dan waktu pada berkas rekam medis pasien
  8. Jika pasien lama petugas meminta Kartu Identitas Berobat dan atau kartu jaminan kesehatan, kemudian melakukan registrasi pendaftaran pada aplikasi E-LINK dan mencatat pada register pendaftaran.
  9. Petugas mengambilkan berkas rekam medis pasien di ruang rekam medis dan melakukan konfirmasi ulang serta mencatat tanggal dan waktu pada berkas rekam medis pasien
  10. Petugas mempersilahkan pasien menunggu di ruang tunggu poli.

Mulai pasien datang sampai dilayani petuas pendaftaran

Umum :

Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

BPJS :

Peraturan Menteri Kesehatan nomor 4 tahun 2017 tentang Tandar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan


Pendaftaran

-      Kotak saran / aduan

-      email : puskesmasbaruharjo@gmail.com

-      Website : pkm-baruharjo.trenggalekkab.go.id

-      Google review

-      Facebook : puskesmas_baruharjo

Telepon / wa : (0355) 879630 / 081235650858
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

188.45 / 12 / 406.010.13.002 / 2024

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran"