Pelayanan Penerbitan ICV

No. SK: HK.02.03/C/IX.5/192/2024

  1. Bukti Vaksinasi
  2. Fotokopi paspor, KTP dan pasfoto 4x6 masing-masing 1 lembar

  1. Petugas melakukan verifikasi berkas kelengkapan
  2. Petugas membuat billing PNBP dan menyerahkan ke pengguna jasa
  3. Petugas memasukkan data ke Sinkarkes dan mencetak ICV
  4. Petugas berwenang mengesahkan ICV
  5. Tidak menerima Gratifikasi dalam bentuk apapun dan Petugas menghindari segala bentuk Benturan Kepentingan

Penyerahan Bukti Vaksin hingga penerbitan buku ICV

Rp. 25,000

Buku ICV

www.bbkktanjungpriok.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerbitan ICV"