Monitoring pupuk subsidi

No. SK: 500/22/35.09.1.21/2024

  1. Kendaraan roda empat dan Kamera dokumentasi

  1. Rapat Koordinasi rutin atau ada info penyalahgunaan pupuk bersubsidi
  2. Rapat Koordinasi Tim KP3 Teridiri (Dinas TPHP, Disperindag, Disnakkan, Dinas Perikanan, Kodim, POLRES, Kejaksaan )
  3. Monitoring Tim KP3 ke Lokasi Bila ada laporan penyalahgunaan pupuk bersubsidi
  4. Bersurat ke produsen dan distributor terkait temian untuk dilakukan monitoring
  5. Laporan hasil koordinasi atau monev ke Bupati

Di sesuaikan dengan titik atau laporan terjadinya penyimpangan ketidak sesuaian harga yang telah ditentukan

gratis

Monev Pupuk Bersubsidi

1. Datang langsung ke kantor Bagian Perekonomian dan SDA

2. Melalui surat yang ditujukan ke Bagian Perekonmian dan SDA

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Monitoring pupuk subsidi"