Rekomendasi Surat Pernyatan Ahli Waris

No. SK: 188.45/09.1/350.25/2024

  1. Membawa Surat Pernyataan ahli waris bermaterai (telah di-ttd oleh para awhli waris, 2 orang saksi dan Kepala Desa)
  2. Membawa Foto copy surat kematian
  3. Membawa Foto copy KTP ahli waris
  4. Membawa Foto copy KK ahli waris
  5. Membawa Foto copy sertifikat/akta/petok C
  6. Membawa Foto copy surat nikah/surat cerai
  7. Membawa Surat keterangan beda nama jika berbeda nama
  8. Membawa Surat kuasa jika dikuasakan

  1. Membawa Surat Pernyataan ahli waris bermaterai (telah di-ttd oleh para awhli waris, 2 orang saksi dan Kepala Desa)
  2. Foto copy sertifikat/akta/petok C

1 Jam

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Ahli Waris

1.     1. Datang langsung menuju Loket Pengaduan

2.     Media Sosial : Facebook, Instagram,Tiktok : kec_jelbuk

3.     Email : kec.jelbuk@jemberkab.go.id

4.     Kotak Pengaduan

5.     Website : kecamatan jelbuk.jemberkab.go.id

6.SP4N-LAPOR
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

kec.jelbuk@jemberkab.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Surat Pernyatan Ahli Waris"