Pelayanan Verifikasi Laporan Absensi Elektronik PNS (Persyaratan Pengajuan Pencairan TPP)

No. SK: 000.8.3.2/34/434.303/2024

  1. Surat Pengantar dari Kepala Perangkat Daerah
  2. Laporan Absensi Elektronik untuk bulan yang akan diverifikasi
  3. Rekapitulasi Rincian Perhitungan Absensi Elektronik TPP
  4. Surat Keterangan Tidak Melakukan Fingerprint/Faceprint bermaterai (apabila ada)

  1. Perangkat Daerah mengajukan usulan berkas verifikasi laporan absensi elektronik untuk bulan yang akan diverifikasi ke BKPSDM disertai dengan surat pengantar Kepala Perangkat Daerah
  2. Petugas BKPSDM menerima berkas dan memverifikasi berkas laporan absensi elektronik yang diajukan. Apabila berkas tidak sesuai, maka akan dikonfirmasi kepada Perangkat Daerah dan segera untuk diperbaiki. Apabila berkas sudah sesuai dan atau telah diperbaiki sesuai dengan hasil verifikasi, maka berkas akan diajukan untuk ditandatangani/pengesahan laporan absensi elektronik oleh Kepala Bidang Pengadaan, Pembinaan dan Informasi Kepegawaian.
  3. Kepala Bidang Pengadaan, Pembinaan dan Informasi Kepegawaian menandatangani laporan absensi elektronik yang telah sesuai diverifikasi
  4. Berkas yang sudah ditandatangani, akan dibuatkan tanda terima oleh petugas BKPSDM
  5. Berkas laporan absensi elektronik yang sudah ditandatangani diserahkan ke Perangkat Daerah

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Hasil Verifikasi Laporan Absensi Elektronik

1.   Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada :

Kepala Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Sampang

Jl. KH. Wachid Hasyim No. 43 Sampang; atau

2. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui :

a.   Kotak pengaduan

b.   Telp. (0323)323451

c.   Faksimile (0323) 322907

d.   Website : https://bkpsdm.sampangkab.go.id

e.   Email : bkpsdm@sampangkab.go.id

f.    Media sosial :

Instagram @bkpsdmkabsampang

Facebook @bkpsdmkabsampang

Tiktok @bkpsdmkabsampang

g.   SP4N LAPOR! (www.lapor.go.id atau aplikasi SP4N LAPOR!)


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store