pelayanan farmasi

  1. 1.Resep Rawat Jalan: -Pasien Umum a.Lembar resep dari dokter b.Bukti pembayaran (kwitansi)
  2. 2.Pasien BPJS: a. Lembar resep dari dokter
  3. b.Surat Eligibilitas Peserta (SEP) dan surat legalisasi pelayanan untuk pasien CAPD
  4. c.Fotocopy hasil pemeriksaan misalnya hasil pemeriksaan laboratorium, protokol kemoterapi
  5. 3.Pasien Asuransi lainnya: a.Lembar resep dari dokter b.Fotocopy kartu keanggotaan asuransi
  6. c.Surat Jaminan Pelayanan (SJP) untuk pasien Jamkesda
  7. d.Fotocopy surat pengantar berobat untuk pasien jaminan perusahaan
  8. 2.Resep Rawat Inap:1.Pasien Umum, a.Lembar resep dari dokter b.Bukti pembayaran ( kwitansi)
  9. 2.Pasien BPJS: a.Lembar kartu obat dari dokter b.Fotokopi Surat Eligibilitas Peserta (SEP)
  10. c.Fotokopi hasil pemeriksaan misalnya hasil pemeriksaan laboratorium, protokol kemoterapi
  11. 3.Pasien Asuransi lainnya a.Lembar kartu obat dari dokter b. Fotocopy surat jaminan asuransi

  1. A. Pelayanan Farmasi Rawat Jalan 1. Petugas farmasi (Apoteker/ Asisten apoteker penerima resep) menerima resep dari keluarga pasien.
  2. 2.Membaca resep dengan teliti, pastikan resep ditulis oleh pihak yang berwenang (nama dokter, ruang rawat)
  3. 3.Memberikan prioritas penyerahan obat kepada pasien yang membutuhkan obat secepat mungkin (CITO, URGENT)
  4. 4.Meneliti kelengkapan resep apakah sudahditerangkan secara jelas dalam resep tentang: a. Nama obat b. Bentuk sediaan c. Jumlah obat d. Dosis obat, misal: oral (sebelum, sewaktu dan sesudah makan) e. Pernyataan kelengkapan lain dari resep. Misal : nama, umur, berat badan dan alamat pasien.
  5. 5. Mengkonsultasikan ke dokter penulis resep tentang permasalahan resep apabila diperlukan 6. Melakukan entry data
  6. 7.Menyiapkan obat/ alkes yang dimaksud sesuai dengan yang tertulis dalam resep, kemudian catat pengeluaran pada masing-masing kartu stock obat
  7. 8.Melakukan peracikan obat sesuai dengan permintaan pada resep, bila diperlukan catat perhitungan yang dilakukan pada kertas resep.
  8. 9.Masukkan obat dalam wadah yang sesuai agar terjaga mutunya.
  9. 10.Memberi etiket sesuai dengan permintaan dalam resep
  10. 11.Membubuhkan tandatangan petugas farmasi pada kolom menerima, meracik dan memeriksa
  11. 12.Melakukan pemeriksaan akhir sebelum dilakukan penyerahan (kesesuaian antara penulisan etiket dengan resep) untuk meyakinkan bahwa semua tahap pekerjaan sudah dilakukan secara teliti.
  12. 13.Penyerahan dan pemberian edukasi obat oleh Apoteker / Asisten Apoteker yang ditunjuk sebagai petugas penyerahan obat, dengan rincian kegiatan ;
  13. a. Memanggil nama, nomor antrian, alamat pasien dan ruang rawat b. Menjelaskan: dosis obat, frekuensi pemberian dan cara pemakaian yang benar/ rasional.
  14. c.Memberi tanda ? disamping nama, alamatdan ruang rawat sebagai ceklis benar pasien, apabila pengambilan dilakukan oleh keluarga pasien, maka petugas farmasi menanyakan kartu pendaftaran pasien atau identitas lain pasien.
  15. d.Periksa ulang identitas, alamat dan ruang rawat pasien e.Apabila identitas sudah sesuai serahkan obat kepada keluarga pasien dengan disertai penjelasan mengenai aturan minum/ penggunaan obat
  16. f.Pasien tandatangan di kolom pasien pada resep.
  17. B. Pelayanan Farmasi Rawat Inap 1. Penyerahan kartu obat a. Petugas ruangan menyerahkan kartu obat ke depo farmasi rawat inap. b. Keluarga pasien pulang menyerahkan kartu obat ke depo fasmasi rawat inap dan mendapatkan nomor pengambilan obat.
  18. 2. Petugas Mengkaji Kartu Obat a. Persyaratan administratif b. Persyaratan farmasetis c. Persyaratan klinis
  19. 3. Petugas Mengimput Data a. Input kartu obat sitostatika dalam aplikasi BPJS b. Input kartu obat lainya pada aplikasi rumah sakit
  20. 4. Pasien Umum Melakukan Pembayaran
  21. 5. Petugas Menyiapkan Obat a. Menyiapkan dan mengemas obat. b. Meracik obat c. Mengecek obat
  22. 6. Petugas Menyerahkan Obat a. Obat pasien rawat inap akan diantar ke ruang perawatan. b. Obat pasien pulang diserahkan kepada keluarga pasien pulang disertai pemberian informasi.

1.  Resep racikan : ≤60 menit

Resep obat jadi : ≤ 30 menit

1.   Umum : Sesuai Peraturan Bupati Morowali Nomor 19 Tahun 2022

2.   BPJS  : Sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016

3.   Jasa Raharja : Dibayar oleh Asuransi Sesuai MOU

BPJS Ketenagakerjaan : Dibayar BPJS Ketenagakerjaan Sesuai MOU

Pelayanan Farmasi meliputi : 1.Pelayanan resep obat pasien rawat jalan

Pengaduan, saran, masukan, dan informasi lebih lanjut dapat disampaikan atau diperoleh melalui:

1) Petugas       : Petugas Terkait / Petugas Instalasi PKRS dan                                 Humas

2) Kotak Saran : Tersedia Di Tempat Pelayanan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "pelayanan farmasi"