Pemeriksaab Pelayanan Umum

No. SK: 188.4/005/KPTS/414.102.016/2023

  • PELAYANAN PEMERIKSAAN UMUM
    1. Membawa fotocopy KTP/Kartu Keluarga (KK)

  • PELAYANAN PEMERIKSAAN UMUM
    1. Petugas Memanggil Pasien
    2. Petugas melakukan identifikasi pasien
    3. Petugas mengukur tinggi badan dan berat badan pasien
    4. Petugas melakukan anamnesis dan pemeriksaan fisik
    5. Petugas melakukan pemeriksaan penunjang bila diperlukan
    6. Petugas memberikan Informed consent dan melakukan tindakan jika diperlukan
    7. Petugas memberikan rujukan internal/ eksternal jika diperlukan
    8. Petugas memberikan resep dan edukasi pada pasien

10 sampai 30 menit

Berdasarkan Perda yang berlaku

Pelayanan Pemeriksaan Umum

Tim Pengaduan Puskesmas

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store