Perizinan Non Berusaha (Ketenagakerjaan)

No. SK: 6 TAHUN 2022

  1. Permohonan Bermaterai 10.000,-
  2. Nomor Induk Berusaha (NIB)
  3. Izin Lokasi
  4. Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (SPPL)
  5. Izin Usaha Izin Usaha
  6. Akte Notaris/Menkum HAM
  7. Berita Acara Pemeriksaan
  8. Rekomendasi dari Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi
  9. Surat Keterangan Domisili
  10. Surat Pernyataan dari penanggungjawab Perusahaan bahwa tidak merangkap jabatan sebagai penanggungjawab pada LPKTS lain
  11. Struktur Organisasi
  12. Rencana Kerja LPKTS paling singkat selama 1 (satu) tahun kedepan
  13. Surat Keterangan Domisili dari Perusahaan
  14. Photo copy sertifikat tanah / surat perjanjian sewa menyewa
  15. NPWP

  1. Menerima, memeriksa dan menceklist berkas sesuai ketentuan dan melakukan konfirmasi status wajib pajak (KSWP), serta; Apabila berkas lengkap, dicetak tanda terima dan entry / menginputkan ke OSS Apabila berkas tidak lengkap dan tidak sesuai dikembalikan kepada pemohon.
  2. Menerima berkas permohonan dan memberi petunjuk kepada Pelaksana untuk diverifikasi.
  3. Menerima, memverifikasi terhadap kelengkapan dan kebenaran persyaratan permohonan. Apabila berkas tidak sesuai dikembalikan kepada Front Office dan diketahui oleh Sub Koordinator JF Perizinan A
  4. Menerima dan memaraf tanda terima yang telah diverifikasi untuk diserahkan kepada Data Center, membuat konsep surat permintaan tim teknis untuk melakukan survey lapangan dan memberi petunjuk kepada Pelaksana.
  5. Menerima dan melakukan scanning dokumen untuk di input/entry ke OSS dan melaporkan kepada Pelaksana.
  6. Menerima, mengetik konsep Nota Dinas pengantar Survey, Surat Permintaan tim teknis dan melaporkan kepada Sub Koordinator JF Perizinan A
  7. Menerima, mencetak, memaraf konsep Nota Dinas pengantar Survey, Surat Permintaan tim teknis dan melaporkan kepada Koordinator JF Perizinan A
  8. Menerima, memeriksa, menandatangani konsep Nota Dinas pengantar Survey, surat permintaan tim teknis atas nama Kepala Dinas untuk melaksanakan Survey Lapangan.
  9. Pelaksanaan Survey Lapangan bersama Tim Teknis.
  10. Menerima, membuat pertimbangan teknis/ Rekomendasi oleh Dinas teknis yang ditandatangani kepala Dinas teknis untuk dikirimkan kepada Kepala DPMPTSP
  11. Menerima Pertimbangan Teknis/ Rekomendasi dan memberi petunjuk kepada Kabid PNP JASA USAHA untuk di proses
  12. Menerima jawaban pertimbangan teknis/ Rekomendasi; Apabila dinyatakan layak untuk diterbitkan, maka dibuatkan konsep perizinan Izin Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta. Apabila dinyatakan tidak layak untuk diterbitkan, maka dilakukan penolakan berdasarkan SOP penolakan perizinan Izin Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta dan memberi petunjuk kepada Pelaksana
  13. Menerima, menginput, mencetak konsep Izin Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta melalui sistem (OSS) dan melaporkan kepada Sub Koordinator JF Perizinan A
  14. Menerima, memeriksa, memaraf konsep Izin Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta dan melaporkan kepada Koordinator JF Perizinan A
  15. Menerima, memeriksa, memaraf konsep Izin dan melaporkan kepada Kepala Dinas
  16. Menerima, memeriksa, menandatangani konsep Izin Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta dan memberi petunjuk kepada Sekretaris untuk penomoran
  17. Menerima, memberikan penomoran perizinan Izin Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta dan menyerahkan kepada Back Office/(Pelaksana)
  18. Menerima, menggandakan Izin Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta dan menyampaikan kepada petugas Submission Counter
  19. Menerima, menyerahkan Izin Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta untuk menyerahkan kepada pemohon dan membuat tanda terima

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Izin Usaha Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta

Langsung : 1. Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bengkalis, Jalan Antara, Senggoro Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis 2. Kotak Pengaduan / Saran; 3. Angket Survey Kepuasan Masyarakat. Tidak Langsung : 1. Website : http://dpmptsp.bengkaliskab.go.id/ 2. Facebook : Dpmpsp Kabupaten Bengkalis 3. Email : http://dpmptsp.bengkaliskab.go.id 4. Instagram : dpmptsp_kab.bengkalis

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perizinan Non Berusaha (Ketenagakerjaan)"