Rekomendasi Nikah

No. SK: 188.45/09.1/350.25/2024

  1. Wajib surat kuasa apabila pemohon berhalangan hadir
  2. membawa Foto copy KTP, KK calon mempelai Pria & Wanita
  3. membawa Pas Foto 4x6 berlatar belakang warna biru
  4. membawa Surat akta perceraian bagi yang brstatus janda/duda (asli)
  5. membawa Surat kematian bagi yang berstatus cerai mati (asli)
  6. Mengisi blanko surat dipensasi nikah dan contact person

  1. Telah menyelesaikan Formulir Model N1, N2, N4 & N5
  2. Surat pernyataan saat ini tidak berstatus menikah/kawin baik secara agama dan hukum disertakan saksi I dan II (RT & RW) dan bermaterai 10.000
  3. Menunjukan Rekomendasi dari Puskesmas dan Balai Penyuluh KB

1 Jam

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Nikah

1.       1.  Datang langsung menuju Loket Pengaduan

2.     Media Sosial : Facebook, Instagram,Tiktok : kec_jelbuk

3.     Email : kec.jelbuk@jemberkab.go.id

4.     Kotak Pengaduan

5.     Website : kecamatan jelbuk.jemberkab.go.id

SP4N-LAPOR
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

kec.jelbuk@jemberkab.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Nikah"