Pelayanan Konseling Gizi

No. SK: 440/ 04.1 /311.31/2023

  1. Kartu identitas : KTP, KIA , atau KK (pasien baru)
  2. Kartu Pendaftaran (Jika Memiliki)
  3. Kartu Jaminan Kesehatan (Jika memiliki)

  1. Petugas memanggil pasien sesuai antrean
  2. Pasien dipersilakan duduk di kursi konsultasi
  3. Pasien dilakukan anamnesa gizi
  4. Pasien dilakukan penimbangan berat badan dan pengukuran tinggi badan
  5. Pasien diberikan informasi dan penjelasan mengenai diit yang harus dilakukan
  6. Pasien diberikan waktu untuk bertanya apabila ada informasi yang belum jelas
  7. Pasien menerima leaflet diit sesuai dengan penyakitnya
  8. Pasien dipersilahkan meninggalkan ruangan apabila sudah jelas

15 Menit

1.      Pasien Umum : Sesuai dengan Peraturan Bupati Jember No.4 tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum

2.      Pasien JKN : Sesuai dengan Permenkes No. 59 Tahun 2014 tentang Standar tarif JKN

3.      Pasien SPM : Sesuai dengan peraturan Bupati Jember Nomor 63 tahun 2021 tentang Pedoman penggunaan dana program pelayanan kesehatan masyarakat miskin dengan surat pernyataan miskin (SPM) yang dijamin Pemerintah Kabupaten Jember

4.      Pasien J-Kueren : Sesuai dengan Keputusan Bupati Jember No. 188.45/236/1.12/2022 Tentang Pelayanan Kesehatan Gratis bagi

Penduduk Kabupaten Jember

Pelayanan Konseling Gizi

1.   SMS/WA : 082142839920

2.   Instagram : @puskesmas.sumberbaru

3.   Youtube: pkm.sumberbaru official

4.   Email :  sumberbaru.pkm@gmail.com

5.   Secara tertulis : kotak saran

6. Secara Langsung : sampaikan keluhan anda pada petugas unit layanan UPTD Puskesmas Sumberbaru

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store