Pelayanan Pemeriksaan TB

No. SK: 440/ 04.1 /311.31/2023

  1. Kartu identitas : KTP, KIA , atau KK (pasien baru)
  2. Kartu Pendaftaran (Jika Memiliki)
  3. Kartu Jaminan Kesehatan (Jika memiliki)

  • Pasien datang langsung
    1. Pasien datang langsung
    2. Pasien mendaftar di loket pendaftaran
    3. Pasien dipanggil di ruang pemeriksaan umum
    4. Petugas melakukan anamnesa kepada pasien
    5. Petugas melakukan pemeriksaan kepada pasien
    6. Petugas melakukan rujukan ke ruang TB
    7. Petugas melakukan verifikasi data melalui anamnesa dan pemeriksaan
    8. Petugas melakukan informed consent pemeriksaan penunjang
    9. Petugas menerima sampel dahak pasien
    10. Pasien dipersilakan mengantre obat di Ruang Farmasi
    11. Petugas mengirimkan sampel dahak untuk pemeriksaan ke Fasyankes lanjutan
    12. Petugas menyampaikan hasil pemeriksaan dan menetapkan rencana tindak lanjut
    13. Petugas melakukan pengobatan jika hasil pemeriksaan pada pasien yang dinyatakan BTA positif
  • Pasien tidak datang langsung
    1. Kader kesehatan datang ke puskesmas membawa sampel dahak pasien dan persyaratan pendafatran
    2. Petugas mendaftarkan pasien di loket pendaftaran
    3. Petugas menerima sampel dahak yang dibawa kader
    4. Petugas mendaftarakan pasien di sistem online
    5. Petugas mengirimkan sampel dahak untuk pemerikssaan ke fasyankes lanjutan
    6. Petugas menyampaiakn hasil pemeriksaan dan menetapkan rencana tindak lanjut
    7. Petugas melakukan pengobatan jika hasil pemeriksaan pada pasien yang dinyatakan BTA positif

1.    Maksimal 30 menit di puskesmas

2. Maksimal 7 hari pemeriksaan TCM (Tes Cepat Molekuler) di Fasyankes lanjutan

1.      Pasien Umum : Sesuai dengan Peraturan Bupati Jember No.4 tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum

2.      Pasien JKN : Sesuai dengan Permenkes No. 59 Tahun 2014 tentang Standar tarif JKN

3.      Pasien SPM : Sesuai dengan peraturan Bupati Jember Nomor 63 tahun 2021 tentang Pedoman penggunaan dana program pelayanan kesehatan masyarakat miskin dengan surat pernyataan miskin (SPM) yang dijamin Pemerintah Kabupaten Jember

4.      Pasien J-Kueren : Sesuai dengan Keputusan Bupati Jember No. 188.45/236/1.12/2022 Tentang Pelayanan Kesehatan Gratis bagi

Penduduk Kabupaten Jember

Pemeriksaan TB

1.   SMS/WA : 082142839920

2.   Instagram : @puskesmas.sumberbaru

3.   Youtube: pkm.sumberbaru official

4.   Email :  sumberbaru.pkm@gmail.com

5.   Secara tertulis : kotak saran

6. Secara Langsung : sampaikan keluhan anda pada petugas unit layanan UPTD Puskesmas Sumberbaru

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store