Penerbitan Surat Keterangan Tidak Mampu Untuk Kepesertaan BPJS

  1. FC kartu keluarga
  2. FC Kartu Tanda Penduduk
  3. Surat Keterangan Tidak Mampu dari Desa /Lurah yang diketahui Camat

  1. Pemohon datang ke Dinas Sosial dengan membawa persyaratan lengkap 2 rangkap
  2. Petugas menerima dan memeriksa berkas pemohon;
  3. Jika berkas pemohon memenuhi persyaratan maka Surat Keterangan Tidak Mampu diproses, jika berkas tidak memenuhi persyaratan maka dikembalikan oleh petugas;
  4. Pemohon menerima surat Keterangan Tidak Mampu yang sudah ditandatangani.

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Tidak Mampu

Tatap Muka langsung dengan Pejabat Pengelolah pengaduan di dinas sosial

Melalu kotak yang di sediakan

email : dinsosmorowaliutara@gmail.com

facebook : DINSOS MORUT

Sp4nlapor

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Keterangan Tidak Mampu Untuk Kepesertaan BPJS "