5. Penerbitan Tanda Daftar Bursa Kerja Khusus

  1. Permohonan tanda daftar bursa kerja khusus dilampiri softcopy/scan dokumen :
  2. surat izin pendirian atau surat izin operasional satuan pendidikan menengah, satuan pendidikan tinggi, atau surat izin lembaga pelatihan kerja dari insatansi yang berwenang;
  3. Keputusan pembentukan BKK dan struktur organisasi BKK;
  4. Rencana penempatan tenaga kerja paling sedikit 1 tahun kedepan

  1. Pemohon mengajukan permohonan tanda daftar bursa kerja khusus melalui aplikasi online https://simpel.gunungkidulkab.go.id
  2. Pemohon membuat akun dengan melakukan registrasi.
  3. Pemohon menerima user dan password dikirim melalui Whatsapp
  4. Pemohon login ke aplikasi SIMPEL menggunakan user dan password
  5. Pemohon mengisi data permohonan dan mengupload persyaratan.
  6. Petugas pelayanan melaksanakan verifikasi kelengkapan persyaratan, jika lengkap diteruskan untuk proses selanjutnya. Jika tidak lengkap, maka permohonan dikembalikan dengan pemberitahuan ketidaklengkapan permohonan untuk dilengkapi.
  7. Petugas pelayanan mengirim surat permohoan penerbitan rekomendasi tanda daftar bursa kerja khusus ke Dinas Perindustrian, Koperasi, Usaha kecil dan Menengah dan Tenaga Kerja.
  8. Dinas Perindustrian, Koperasi, Usaha kecil dan Menengah dan Tenaga Kerja Menerbitkan rekomendasi tanda daftar bursa kerja khusus dan mengirimkan ke DPMPTSP.
  9. Petugas pelayanan menerima rekomendasi tanda daftar bursa kerja khusus dari Dinas Perindustrian, Koperasi, Usaha kecil dan Menengah dan Tenaga Kerja
  10. Petugas pengolah data memproses permohonan
  11. Draft tanda daftar bursa kerja khusus di verifikasi secara berjenjang.
  12. Kepala Dinas menandatangani tanda daftar bursa kerja khusus.
  13. Pemohon mendownload tanda daftar bursa kerja khusus dari aplikasi online https://simpel.gunungkidulkab.go.id

Jangka Waktu Penyelesaian 14 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Tanda Daftar Bursa Kerja Khusus

a.    Melalui kotak pengaduan/saran

b.   Melalui petugas pengaduan

c.    Melalui LAPOR SP4N: SMS ke 1708

d.   Melalui telepon 0274-391942

e.    Melalui faksimile 0274-2910851

f.     Melalui WA 081234553451

g.    Melalui website Dinas yaitu: https://dpmpt.gunungkidulkab.go.id.

h.   https://simpel.gunungkidulkab.go.id

i.     Melalui email: dpmptspPengaduan yang  masuk diregister ke dalam buku pengaduan serta ditindaklanjuti dengan koordinasi dan diberikan jawaban sesuai dengan media pengaduannya.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store