Pelayanan Laboratorium

No. SK: 440/ 04.1 /311.31/2023

  1. Kartu identitas : KTP, KIA , atau KK (pasien baru)
  2. Kartu Pendaftaran (Jika Memiliki)
  3. Kartu Jaminan Kesehatan (Jika memiliki)

  1. Pasien datang
  2. Pasien menyerahkan surat permintaan pemeriksaan laboratorium
  3. Petugas mencatat data pemeriksaan pasien di buku register
  4. Pasien dipanggil sesuai nomor urut
  5. Petugas melakukan pengambilan sampel dan penerimaan sampel
  6. Pasien menunggu hasil pemeriksaan
  7. Proses pemeriksaan laboratorium
  8. Petugas memeriksa nomor NIK atau nomor BPJS pasien, untuk memastikan nomor tersebut aktif atau tidak
  9. Jika nomor BPJS aktif, pasien menyerahkan fotocopy KTP 5 lembar untuk persyaratan J- Keren
  10. Penyerahan Hasil kepada pasien untuk konsultasi ke poli yang merujuk

Darah lengkap analizer: 30 menit

Hb Analizer : 40 menit

Urine rutin : 30 menit

Golongan Darah : 15 menit

Widal : 40 menit

Tes Kehamilan : 15 menit

Gula Darah : 15 menit

Cholesterol : 15 menit

Asam Urat : 15 menit

Trigliseride : 40 menit

Tripel Eliminasi : 20 menit

Pemeriksaan Rapid Antigen: 40 menit

1.      Pasien Umum : Sesuai dengan Peraturan Bupati Jember No.4 tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum

2.      Pasien JKN : Sesuai dengan Permenkes No. 59 Tahun 2014 tentang Standar tarif JKN

3.      Pasien SPM : Sesuai dengan peraturan Bupati Jember Nomor 63 tahun 2021 tentang Pedoman penggunaan dana program pelayanan kesehatan masyarakat miskin dengan surat pernyataan miskin (SPM) yang dijamin Pemerintah Kabupaten Jember

4.      Pasien J-Kueren : Sesuai dengan Keputusan Bupati Jember No. 188.45/236/1.12/2022 Tentang Pelayanan Kesehatan Gratis bagi

Penduduk Kabupaten Jember

Pelayanan Laboratorium

1.   SMS/WA : 082142839920

2.   Instagram : @puskesmas.sumberbaru

3.   Youtube: pkm.sumberbaru official

4.   Email :  sumberbaru.pkm@gmail.com

5.   Secara tertulis : kotak saran

6. Secara Langsung : sampaikan keluhan anda pada petugas unit layanan UPTD Puskesmas Sumberbaru

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store