Pelayanan Farmasi (Pengantaran Obat - Siap Antar Obat Tanpa Antri)

No. SK: 445 / 141 / 419.108.1 / 2024

  1. E- Resep (peresepan elektronik) dari klinik rawat jalan

  1. E-Resep masuk di masuk depo rawat jalan
  2. Petugas farmasi melakukan telaah resep elektronik dan memverifikasi resep yang mengandung narkotika dan psikotropika.
  3. Petugas farmasi memberikan nomor antrian dan menawarkan layanan SIAPRI jika tidak ada obat narkotika/psikotropika dalam resep
  4. Petugas farmasi akan melakukan konsultasi dokter apabila ada permasalahan setelah dilakukan telaah resep
  5. Untuk pasien umum : petugas farmasi memberikan nota rincian obat/alkes kepada pasien untuk melakukan pembayaran di kasir dan kembali ke depo farmasi dengan membawa bukti pembayaran
  6. Petugas farmasi melakukan KIE obat kepada pasien
  7. Pasien dipersilakan mendaftar layanan SAPRI ke petugas administrasi layanan SIAPRI dan penandaan di nomor antrian obat
  8. Pasien harus memberikan informasi alamat pengantaran yang jelas dan nomor telepon aktif yang bisa dihubungi
  9. Pasien dipersilakan pulang
  10. Petugas farmasi menyiapkan obat
  11. Petugas farmasi melakukan telaah obat secara elektronik dan mengemas obat secara rapi
  12. Kurir akan mengambil obat di depo farmasi pada jam layanan pengiriman yang telah ditentukan
  13. Kurir akan mengantar obat ke alamat pasien serta meminta foto penerima obat untuk bukti dokumentasi dan mengirimkan ke petugas administrasi
  14. Pasien melakukan pembayaran kepada kurir sesuai tarif yang telah disepakati
  15. Petugas administrasi melaporkan rekapitulasi pengantaran obat setiap hari ke petugas farmasi

Pelayanan pengantaran obat maksimal 6 jam

Jangka waktu pelayanan dihitung setelah pasien mendaftar layanan SIAPRI

1.  Jarak 0 – 5 km = Rp. 8.000

2.  Jarak 5-10 km = Rp. 12.000

Jarak diatas 10 km = tarif menyesuaikan dari kurir layanan pengantaran

1. Telaah Resep 2. Penyiapan Obat 3. Telaah Obat 4. KIE/ konseling 5. Pengantaran obat

Melalui:

1. Secara Langsung

2. Kotak Saran

3. Call Center   : 0812 1608 7000

4. Telepon        : (0354) 2810000, 2810001, 2810002

5. E-mail           : rsud.gambiran@kediri.go.id

6. Website        : rsudgambiran.kediri.go.id

7. Instagram     : @rsudgambiran_kotakediri

8. Youtube        : rsudgambirankotakediri

9. SP4N Lapor          : https://www.lapor.go.id/
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

SISBRO

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Farmasi (Pengantaran Obat - Siap Antar Obat Tanpa Antri)"