1) Pastikan Pelaku Usaha telah memiliki hak akses OSS
2) Kunjungi https://oss.go.id/
3) Pilih MASUK
4) Masukkan Username dan Password beserta CAPTCHA yang tertera, lalu klik tombol MASUK
5) Klik Menu PB-UMKU dan pilih Permohonan Baru
6) Pilih KBLI untuk pengajuan PB-UMKU (KBLI izin usaha yang sudah di proses sebelumnya pada oss)
7) Klik tombol Ajukan Perizinan Berusaha UMKU
8) Pilih Perizinan Berusaha UMKU (Sertifikat Laik Higiene Sanitasi di bandar udara, pelabuhan, dan lintas batas darat negara) pada deskripsi usaha pilih Usaha berlokasi di bandar udara/ pelabuhan.
9) Upload dokumen persyatan administratif, teknis, bukti laboratorium Standar Baku Mutu, Formulir inspeksi kesehatan lingkungan, dan persyaratan perpanjangan (optional) kemudian Klik Lanjut.
10) Permohonan anda akan diverifikasi terlebih dahulu oleh admin petugas Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Tarakan.
11) Apabila ada kesalahan atau kekurangan persyaratan dokumen, maka melalui sistem OSS BKK Tarakan akan memberikan notifikasi kepada pelaku usaha untuk melakukan perbaikan dokumen.
12) BKK Tarakan melakukan verifikasi lapangan.
13) Pada saat verifikasi lapangan jika ada dokumen yang tidak sesuai maka BKK Tarakan akan memberikan rekomendasi untuk perbaikan kepada pelaku usaha.
14) Pelaku Usaha aktif memeriksa perubahan status permohonan di OSS
15) Setelah Persyaratan dan dokumen sesuai, BKK Tarakan akan menerbitkan Perizinan Berusaha UMKU (Sertifikat Laik Higiene Sanitasi) di OSS.
16) Pelaku Usaha dapat mengunduh dokumen Perizinan Berusaha UMKU (Sertifikat Laik Higiene Sanitasi) di OSS.
17) Petugas melakukan pelayanan sesuai panduan interaksi pelayanan prima.
18) Tidak menerima gratifikasi dalam bentuk apapun dan petugas menghindari segalabentuk benturan kepentingan.
Tidak dipungut biaya
SERTIFIKAT LAIK HYGIENE SANITASI (SLHS)
1. Web. BKK Tarakan : https://kkptarakan.web.id/
2. Telepon (0551) 21334
3. Email : kkp.tarakan.borneo@gmail.com
4. SP4N Lapor: https://www.lapor.go.id/
5. Instagram. balaikarkes.tarakan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store