Standar Pelayanan Pemadaman Kebakaran

No. SK: 188.45/119.1/314/2023

  1. Pencegahan kebakaran
  2. Penduduk Kabupaten Jember khususnya dan umumnya penduduk Kab/Kota tetangga yang memerlukan bantuan pelayanan dan penanganan kebakaran.

  1. PENCEGAHAN KEBAKARAN
  2. TAHAP PERSIAPAN Penyusunan jadwal kesiapsiagaan Satgas Damkar (Piket siaga)
  3. Pelaksanaan piket bergilir setiap hari selama 24 jam mulai dari pukul 07.30 WIB s.d 07.30 hari berikutnya
  4. Bagi petugas piket yang telah melaksanakan piket siaga, hari berikutnya yang bersangkutan bebas piket (BP) setelah di aplus oleh petugas piket yang lain
  5. Bagi petugas piket tidak diperbolehkan meninggalkan kantor /pulang sebelum aplus dengan petugas piket yang lain
  6. Bagi personil, telepon genggam/Hp diharuskan dalam kondisi (siaga on call)
  7. Tahap Penerimaan Informasi Kejadian Kebakaran Tingkat waktu tanggap Petugas piket/pegawai menerima informasi kejadian kebakaran baik melalui telepon/langsung dari lokasi kejadian kebakaran.Informasi harus jelas, dan bagi petugas yang menerima informasi kejadian kebakaran dari telepon harus cermat, dan ditulis dalam buku kejadian mengenai informasi yang memuat : nama penelepon, alamat, dan lokasi kejadian serta obyek yang terbakar.
  8. Informasi kejadian kebakaran setelah dicatat oleh petugas piket dilaporkan kepada pimpinan/atasan untuk ditelaah dan ditinjaklanjuti.
  9. Pimpinan/Atasan setelah menerima laporan adanya informasi kejadian kebakaran secepatnya menugaskan pelaksana operasi dan personil untuk segera menuju ke lokasi kejadian kebakaran
  10. Komandan regu setelah menerima informasi kejadian kebakaran langsung menginstruksikan kepada masing-masing anggotanya untuk mempersiapkan tugas
  11. Tahap Penanganan dan Penanggulangan Kebakaran Setelah petugas pemadam kebakaran sampai dilokasi kebakaran, Danru bertugas memastikan bahwa aliran listrik yang menuju ke obyek yang terbakar sudah diputus oleh PLN.
  12. Sopir bertugas memarkirkan kendaraan sesuai dengan jangkauan proses pemadaman.
  13. Melakukan proses evakuasi semua penghuni rumah/bangunan/gedung dan jauhkan dari jangkauan kebakaran
  14. Danru menginstruksikan apakah proses pemada man akan dilakukan dengan menggunakan nozel atas atau dengan nozel bawah (pakai selang) atau digunakan secara bersamaan sesuai dengan besar/kecilnya obyek yang terbakar dan jangkauan proses pemadaman.
  15. Setelah instruksi dipastikan, petugas pemegang nozel, pengatur selang dan operator pompa standby di tempat masing-masing dan siap-siap melakukan proses pemadaman.

Setiap Hari, 1 x 24 Jam 07.00 WIB s.d 07.00 WIB Hari berikutnya: Tidak ada hari libur


Tidak dipungut biaya

PELAYANAN PEMADAMAN KEBAKARAN.

Pengaduan dengan cara menghubungi Call center di bawah ini

1.      Call Center Pemadam kebakaran Kabupaten Jember: 0331-326726 atau 0331-321113

0851-0052-9515   dan     0812-4924-743

2.      Posko Rambipuji : 0853-3079-1658

                                 0851-0080-8245

3.      Posko Kalisat       : 0853-3437-3833

                                 0853-3617-8100

4.      Posko Ambulu     : 0851-0327-1955

                                0851-0257-9252
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pemadaman Kebakaran "