Standar Pelayanan Smart Boarding dalam rangka penerbitan Sertificate of Partique (COP)

No. SK: HK.02.03/C/IX.5/192/2024

  1. Pemberitahuan kedatangan melalui aplikasi SINKARKES

  1. Pemilik kapal melalui agen pelayaran mengirimkan permohonan pemeriksaan kapal melalui website SINKARKES
  2. Petugas menerima billing PNBP yang sudah dibayarkanagen
  3. Petugas melakukan penilaian risiko melalui dokumen yang telah di input melalui website SINKARKES, hasil penilaian risiko dipisahkan menjadi 2 Kategori, yaitu hijau (risiko rendah) dan merah (risiko tinggi).
  4. Ketika hasil penilaian risiko berada di kategori warna hijau maka dilaksanakan Virtual Boarding (tapping/live). Jikaberada pada kategori warna merah dilaksanakan Manual Boarding.
  5. Pelaksanaan Virtual Boarding tapping melalui link: bit.ly/smartboarding dengan cara agen pelayaran mengisi google form dengan mengunggah dokumen yang diperlukan, pemeriksaan secara tapping dilaksanakan Ketikajaringan internet berada dalam kondisi yang tidak stabil.
  6. Pelaksanaan Virtual Boarding live melalui link zoom yang akan dibagikan oleh petugas Ketika hasil penilaian risiko sudah dirilis dan jaringan internet pada saat pelaksanaan berada dalam kondisi stabil.
  7. Pada metode tapping Petugas dan perwira jaga melaksanakan penilaian kelayakan kapal berdasarkan output dokumen yang telah diisi dan rekaman pemeriksaan
  8. Pada metode live, Petugas dan perwira jaga melaksanakan penilaian kelayakan kapal berdasarkan pemeriksaan secara live
  9. Petugas memasukkan data di Sinkarkes dan mencetak Sertifikat COP kemudian ditandatangani oleh petugas pemeriksa
  10. Petugas menyerahkan Sertifikat COP yang telah di tandatangani kepada agen pelayaran melalui email atau secara digital

Pemberitahuan rencana kedatangan kapal sampai sertifkat COP

Kapal 7 sampai dengan 100 GT per pemeriksaan per kapal 50.000,00,   Kapal >100 sampai dengan 200 GT per pemeriksaan per kapal 60.000,00,  Kapal > 200 sampai dengan 350 GT per pemeriksaan per kapal 70.000,00, Kapal > 350 sampai dengan 1.000 GT per pemeriksaan per kapal 85.000,00, Kapal > 1.000 sampai dengan 2.000 GT per pemeriksaan per kapal 120.000,00 7) Kapal > 2.000 sampai dengan 3.500 GT per pemeriksaan per kapal 150.000,00, Kapal > 3.500 sampai dengan 7.000 GT per pemeriksaan per kapal 175.000,00, Kapal > 7.000 sampai dengan 10.000 GT per pemeriksaan per kapal 200.000,00 , Kapal > 10.000 sampai dengan 15.000 GT per pemeriksaanper kapal 250.000,00, Kapal > 15.000 sampai dengan 20.000 GT per pemeriksaanper kapal 275.000,00, Kapal > 20.000 GT per pemeriksaan per kapal 300.000,00

Certificate of Pratique

www.bbkktanjungpriok.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Smart Boarding dalam rangka penerbitan Sertificate of Partique (COP)"