pelayanan perawatan bedah (Asoka)

  1. 1.Pasien Umum a.Surat Pengantar Masuk Rumah Sakit IGD / Poliklinik /Kamar Terima
  2. b.Kartu Identitas Berobat c.Kartu identitas ( KTP/SIM/Pasport)
  3. 2.Pasien BPJS a.Surat Pengantar Masuk Rumah Sakit IGD / Poliklinik /Kamar Terima
  4. b.Kartu berobat (bagi pasien lama c.Kartu identitas (KTP / SIM / Pasport)
  5. d.Kartu BPJS e.Rujukan dari FKTP / FKTRL / SKDP/RESUME MEDIS
  6. f.Surat Eligibilitas Pelayanan.
  7. 3.Pasien Jasa Raharja a.Kartu berobat b.Kartu Identitas (KTP/KK) c.Surat Perintah Mondok
  8. d.Surat Laporan dari Kepolisian e.Surat Jaminan dari Jasa Raharja.
  9. 4.Pasien BPJS Ketenagakerjaan
  10. a.Surat Pengantar Masuk Rumah Sakit IGD / Poliklinik /Kamar Terima
  11. b.Kartu Berobat c.Kartu Identitas ( KTP/SIM )
  12. d.Kartu BPJS Ketenagakerjaan dan Surat Jaminan dari BPJS Ketenagakerjaan

  1. 1. Pasien diterima di ruang perawatan 2. Timbang terima pasien oleh perawat
  2. 3. Orientasi pasien oleh perawat 4. Edukasi pasien oleh Profesional Pemberi Asuhan (PPA) 5
  3. 5. Pengkajian awal dokter dan perawat 6. Visite dan konsultasi pasien
  4. 7. Pemeriksaan penunjang (laboratorium,radiologi dll) 8. Asuhan keperawatan/kebidanan
  5. 9. Tindakan medis 10. Tindakan keperawatan/kebidanan
  6. 13. Asuhan gizi pasien 14. Asuhan kefarmasian/pengobatan
  7. 15. Pasien dinyatakan sembuh 16. Pembayaran
  8. 17. Pasien pulang dalam kondisi sembuh 18. Jika pasien meninggal di unit di rawat inap, disiapkan dan dilaksanakan proses pemulasaran oleh Unit Jenasah

sesuai dengan kasus dan kondisi serta jenis pelayanan yang diberikan

1.  Umum : Sesuai Peraturan Bupati Morowali Nomor 19 Tahun 2022

2.  BPJS  : Sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016

3.   Jasa Raharja : Dibayar oleh Asuransi Sesuai MOU

BPJS Ketenagakerjaan : Dibayar BPJS Ketenagakerjaan Sesuai MOU

Gedung Perawatan Bedah a. Perawatan Asoka I (Lantai I )

Pengaduan, saran, masukan, dan informasi lebih lanjut dapat disampaikan atau diperoleh melalui:

1) Petugas       : Petugas Terkait / Petugas Instalasi PKRS dan                                 Humas

2) Kotak Saran : Tersedia Di Tempat Pelayanan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "pelayanan perawatan bedah (Asoka)"