Surat Ijin Mendirikan Bangunan (IMB)

No. SK: 188.45/04/35.09.18/2024

  1. Surat Ijin Mendirikan Bangunan
  2. Fotocopy e-KTP
  3. Fotocopy NPWP
  4. Fotocopy Sertifikat Tanah
  5. Denah Lokasi Bangunan
  6. Foto Bangunan (Tampak depan, samping, belakang bagi bangunan yang sudah ada)
  7. Fotocopy bukti pelunasan PBB tahun terkhir
  8. Gambar struktur/konstruksi bangunan
  9. IMB lama untuk bangunan renovasi
  10. Surat kuasa bagi pemohon yang tidak dapat mengurus sendiri
  11. Pemohon meninggalkan contact person

  1. Pengajuan berkas pemohon di loket pelayanan dan pemeriksaan kelengkapan berkas
  2. Pencatatan dokumen kedalam buku registras
  3. Pendistribusian dokumen pemohon kepada paejabat terkait untuk ditandatangan
  4. Penyerahan produk pelayanan kepada pemohon

Tidak dipungut biaya

Surat Ijin Mendirikan Bangunan (IMB)

1.  Datang langsung menuju Loket Pengaduan

2.  Telp wa Sobat : 085704301356

3.  Email : kecamatantempurejo7@gmail.com

4.  Kotak Pengaduan

5.  kec.tempurejo@jemberkab.go.id

6.SP4N-LAPOR
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Ijin Mendirikan Bangunan (IMB)"