Pelayanan Farmasi (Rawat Inap)

No. SK: 445 / 141 / 419.108.1 / 2024

  1. E- Resep (peresepan elektronik) dari ruang rawat inap

  1. E-Resep masuk di masuk depo rawat inap
  2. Petugas farmasi melakukan telaah resep elektronik
  3. Petugas farmasi akan melakukan konsultasi dokter apabila ada permasalahan setelah dilakukan telaah resep
  4. Petugas farmasi mencetak resep dan dilakukan penulisan pada lembar CPO (Catatan Penyerahan Obat)
  5. Petugas farmasi menyiapkan obat
  6. Petugas farmasi melakukan telaah obat secara elektronik sebelum obat diserahkan ke petugas ruang rawat inap
  7. Petugas farmasi menyerahkan obat pasien yang masih rawat inap kepada petugas ruang rawat inap pada jadwal pengiriman obat/alkes yang telah disepakati
  8. Petugas ruangan melakukan retur obat sisa pasien yang tidak digunakan ke petugas farmasi sebelum pasien keluar rumah sakit
  9. Pasien umum membayar ke kasir sebelum keluar rumah sakit
  10. Petugas farmasi menyerahkan obat pulang disertai KIE saat pasien keluar rumah sakit

1.    Pasien yang masih rawat inap : maksimal 3 jam

2.    Pasien keluar rumah sakit : maksimal 1 Jam

Jangka waktu pelayanan dihitung setelah resep lengkap

1.    Pasien BPJS : Biaya dijamin BPJS.

2.      Pasien Umum / Asuransi Mandiri :

Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah.

3.      Pasien Biakesmaskin : Gratis.

Asuransi Perusahaan (contoh: Jasa Raharja, BPJS Ketenagakerjaan, In Health, KAI, dll) : Dibiayai oleh Perusahaan sesuai tarif rumah sakit.

1. Telaah Resep 2. Penyiapan Obat dan alkes 3. Telaah Obat 4. Rekonsiliasi obat 5. Konseling 6. Pelayanan Informasi Obat 7. Pemantauan Terapi Obat 8. Monitoring Efek Samping Obat

Melalui:

1. Secara Langsung

2. Kotak Saran

3. Call Center   : 0812 1608 7000

4. Telepon        : (0354) 2810000, 2810001, 2810002

5. E-mail           : rsud.gambiran@kediri.go.id

6. Website        : rsudgambiran.kediri.go.id

7. Instagram     : @rsudgambiran_kotakediri

8. Youtube        : rsudgambirankotakediri

9. SP4N Lapor          : https://www.lapor.go.id/
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

SISBRO

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Farmasi (Rawat Inap)"