Verifikasi Rancangan Renja Perangkat Daerah

No. SK: 188.45/593/411/2024

  1. 1. Rancangan RKPD Kabupaten Jember
  2. 2. RPJMD Kabupaten Jember
  3. 3. SOTK terbaru dari masing-masing Perangkat Daerah
  4. 4. Renstra Perangkat Daerah

  1. 1. Perangkat Daerah menyusun ranwal renja berpedoman pada renstra Perangkat Daerah, hasil evaluasi hasil renja tahun lalu, dan hasil evaluasi renja tahun berjalan maksimal minggu pertama Desember
  2. 2. Bappeda menyampaikan Surat Edaran Bupati perihal agenda penyusunan RKPD, pelaksanaan forum Perangkat Daerah/lintas Perangkat Daerah, Musrenbang RKPD, dan batas waktu penyampaian rancangan awal Renja Perangkat Daerah kepada kepala Bappeda untuk diverifikasi
  3. 3. Kepala Perangkat Daerah menyempurnakan Rancangan awal Renja Perangkat Daerah berdasarkan surat edaran Kepala Daerah tentang pedoman penyempurnaan rancangan awal Renja Perangkat Daerah
  4. 4. Rancangan Renja Perangkat Daerah dibahas dengan pemangku kepentingan dalam forum Perangkat Daerah/lintas perangkat daerah untuk memperoleh saran dan pertimbangan
  5. 5. Rancangan Renja Perangkat Daerah disempurnakan berdasarkan hasil forum Perangkat Daerah/lintas Perangkat Daerah, untuk kemudian disampaikan kepada bidang-bidang Bappeda sesuai mitranya untuk diverifikasi
  6. 6. Bidang-bidang pada Bappeda memverifikasi rancangan renja perangkat daerah sesuai mitra bidang untuk memastikan kesesuaiannya dengan ranwal RKPD
  7. 7. Perangkat Daerah menyempurnakan rancangan renja berdasarkan saran dan rekomendasi penyempurnaan dari Bappeda. Hasil verifikasi rancangan renja ini kemudian dijadikan bahan untuk penyempurnaan rancangan RKPD
  8. 8. Setelah penetapan RKPD, Perangkat Daerah melakukan penyempurnaan rancangan renja berdasarkan RKPD yang telah ditetapkan untuk mempertajam program, kegiatan dan pagu indikatif Perangkat Daerah. Kemudian disampaikan kepada bidang mitra di Bappeda untuk diverifikasi
  9. 9. Bidang – bidang di Bappeda kemudian memverifikasi rancangan renja perangkat daerah mitra bidang untuk menjamin program, kegiatan dan pagu indikatif Renja Perangkat Daerah selaras dengan RKPD dan Renja Perangkat Daerah lainnya
  10. 10. Jika masih ditemukan hal yang perlu disempurnakan, bidang menyampaikan saran dan rekomendasi penyempurnaan rancangan akhir Renja Perangkat Daerah kepada Perangkat Daerah
  11. 11. Berdasarkan saran dan rekomendasi dari bidang tersebut, Perangkat Daerah menyempurnakan rancangan akhir Renja Perangkat Daerah untuk kemudian disampaikan kembali ke Bappeda untuk ditetapkan melalui peraturan kepala daerah

3 (tiga) bulan setelah penyampaian Surat Edaran Penyusunan Renja Perangkat Daerah

Tidak dipungut biaya

Rancangan Akhir Renja Perangkat Daerah

Pengaduan, saran dan masukan dari masyarakat dapat dilakukan melalui email bappeda@jemberkab.go.id, melalui pesan singkat pada akun media sosial bappeda (instagram : bappedajember) atau lewat aplikasi sukma jatim dengan alamat (https://sukma.jatimprov.go.id/fe/survey?idUser=648)

 

 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store