Pelayanan Identitas Kependudukan Digital

No. SK: 000.8.3.2/0204.02

  1. KTP
  2. Smartphone versi android 8.0
  3. jaringan internet

  1. pemohon mengajukan permohonan kepada petugas pelayanan
  2. pemohon menyiapkan KTP el, email dan nomor aktif
  3. pemohon mengunduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital
  4. pemohon membuka aplikasi dan mengisi data-data yang dibutuhkan
  5. pemohon melakukan swafoto
  6. mengscan barcode yang diberikan oleh petugas guna aktivasi
  7. pemohon melakukan aktivasi dengan melalui email menggunakan pin yang diterima

1 Jam

Tidak dipungut biaya

Identitas Kependudukan Digital

  1. Website : http://dindukcapil.pekalongankota.go.id
  2. E-mail : pengaduan.dukcapil3375@gmail.com
  3. Twitter : dukcapilkotapkl 
  4. Instagram : Disdukcapilkotapkl 
  5. Facebook : Disdukcapil Kota Pekalongan
  6. Whatsapp : 085640557650

Silahkan download Identitas Kependudukan Digital pada Smartphone anda di :


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Identitas Kependudukan Digital"