Non Perizinan

No. SK: 6 TAHUN 2022

  1. Surat permohonan bermaterai Rp. 10.000
  2. Fotocopy akta notaris pendirian yang telah disahkan oleh kementerian Hukum dan HAM
  3. Fotocopy anggaran dasar yayasan
  4. Surat Keterangan domisili yayasan
  5. Fotocopy NPWP yayasan
  6. Fotocopy KTP pengurus yayasan
  7. Struktur Organisasi yayasan
  8. Daftar Sarana dan prasarana yayasan
  9. Fotocopy surat izin yang lama bagi yayasan yang memperpanjang izin
  10. Rekomendasi teknis dari Dinas Sosial Kab. Bengkalis

  1. Menerima, memeriksa dan menceklist berkas sesuai ketentuan dan melakukan konfirmasi status wajib pajak (KSWP), serta; Apabila berkas lengkap, dicetak tanda terima dan entry / menginputkan ke e-Pinter Apabila berkas tidak lengkap dan tidak sesuai dikembalikan kepada pemohon.
  2. Menerima berkas permohonan dan memberi petunjuk kepada Pelaksana untuk diverifikasi.
  3. Menerima, memverifikasi terhadap kelengkapan dan kebenaran persyaratan permohonan. Apabila berkas tidak sesuai dikembalikan kepada Front Office dan diketahui oleh JF. Analis Muda
  4. Menerima dan memaraf tanda terima yang telah diverifikasi untuk diserahkan kepada Data Center, membuat konsep surat permintaan tim teknis untuk draft Rekomendasi teknis dan memberi petunjuk kepada Pelaksana.
  5. Menerima dan melakukan scanning dokumen untuk di input/entry ke Aplikasi e-Pinter dan melaporkan kepada Pelaksana.
  6. Menerima, mengetik konsep Nota Dinas pengantar Surat Permintaan tim teknis dan melaporkan kepada Subkoordinator JF PTSP Substansi P2B. A/I
  7. Menerima, mencetak, memaraf konsep Nota Dinas pengantar Surat Permintaan tim teknis dan melaporkan kepada Koordinator JF PTSP Substansi P3B. A
  8. Menerima, memeriksa, menandatangani konsep Nota Dinas permintaan tim teknis atas nama Kepala Dinas untuk penerbitan Rekomendasi Teknis
  9. Menerima, membuat pertimbangan teknis/ Rekomendasi oleh Dinas teknis yang ditandatangani kepala Dinas teknis untuk dikirimkan kepada Kepala DPMPTSP
  10. Menerima Pertimbangan Teknis/ Rekomendasi dan memberi petunjuk kepada Koordinator JF PTSP Substansi P3B. A untuk di proses
  11. Menerima jawaban pertimbangan teknis/ Rekomendasi; Apabila dinyatakan layak untuk diterbitkan, maka dibuatkan konsep perizinanIzin Tanda Daftar Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) Atau Organisasi Sosial . Apabila dinyatakan tidak layak untuk diterbitkan, maka dilakukan penolakan berdasarkan SOP penolakan perizinan Izin Tanda Daftar Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) Atau Organisasi Sosial dan memberi petunjuk kepada Pelaksana
  12. Menerima, menginput, mencetak konsep Izin Tanda Daftar Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) Atau Organisasi Sosial melalui sistem Aplikasi (e-Pinter) dan melaporkan kepada Subkoordinator JF PTSP Substansi P2B. A/II
  13. Menerima, memeriksa, memaraf konsep Izin Tanda Daftar Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) Atau Organisasi Sosial dan melaporkan kepada Koordinator JF PTSP Substansi P3B. A
  14. Menerima, memeriksa, memaraf konsep Izin Tanda Daftar Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) Atau Organisasi Sosial dan melaporkan kepada Kepala Dinas
  15. Menerima, memeriksa, menandatangani konsep Izin Tanda Daftar Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) Atau Organisasi Sosial dan memberi petunjuk kepada Sekretaris untuk penomoran
  16. Menerima, memberikan penomoran perizinan Izin Tanda Daftar Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) Atau Organisasi Sosial dan menyerahkan kepada Back Office/(Pelaksana)
  17. Menerima, menggandakan Izin Tanda Daftar Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) Atau Organisasi Sosial , dan menyampaikan kepada petugas Submission Counter
  18. Menerima, menyerahkan Izin Tanda Daftar Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) Atau Organisasi Sosial untuk menyerahkan kepada pemohon dan membuat tanda terima

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

TANDA DAFTAR LEMBAGA KESEJAHTERAAN SOSIAL (LKS) ATAU ORGANISASI SOSIAL (ORSOS)

Langsung : 1. Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bengkalis, Jalan Antara, Senggoro Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis 2. Kotak Pengaduan / Saran; 3. Angket Survey Kepuasan Masyarakat. Tidak Langsung : 1. Website : http://dpmptsp.bengkaliskab.go.id/ 2. Facebook : Dpmpsp Kabupaten Bengkalis 3. Email : http://dpmptsp.bengkaliskab.go.id 4. Instagram : dpmptsp_kab.bengkalis

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Non Perizinan"