Pelayanan Gigi dan Mulut

No. SK: 188.4/005/KPTS/414.102.016/2023

  • Pelayanan Gigi dan Mulut
    1. Membawa fotocopy ktp/KK

  • Pelayanan Gigi dan mulut
    1. Petugas Memanggil Pasien
    2. Petugas melakukan identifikasi pasien
    3. Petugas mengukur tinggi badan dan berat badan pasien
    4. Petugas melakukan anamnesis dan pemeriksaan fisik
    5. Petugas melakukan pemeriksaan penunjang bila diperlakukan
    6. Petugas memberikan Informed consent dan melakukan tindakan jika diperlukan
    7. Petugas memberikan rujukan internal/ eksternal jika diperlukan
    8. Petugas memberikan rujukan internal/ edukasi kepada pasien

15  s.d 30  menit

sesuai perda yang berlaku

Pelayanan gigi dan mulut

Tim Pengaduan Puskesmas

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store