Rekomendasi Tidak Terlibat Organisasi Terlarang

No. SK: 188.45/09.1/350.25/2024

  1. Membawa Surat Permohonan yang bersangkutan
  2. Membawa Surat keterangan bersih dari desa diketahui Danramil dan Kapolsek
  3. Menunjukan KTP pemohon

  1. Membawa Surat keterangan bersih dari desa diketahui Danramil dan Kapolsek

1 Jam

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi tidak terlibat Organisasi terlarang

 

1.               1. Datang langsung menuju Loket Pengaduan

2.     Media Sosial : Facebook, Instagram,Tiktok : kec_jelbuk

3.     Email : kec.jelbuk@jemberkab.go.id

4.     Kotak Pengaduan

5.     Website : kecamatan jelbuk.jemberkab.go.id

6.SP4N-LAPOR
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

kec.jelbuk@jemberkab.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Tidak Terlibat Organisasi Terlarang"