Pelayanan MRI

  • Pasien Dinas dan Keluarga
    1. KTA
    2. Kartu BPJS
    3. Surat Eligibilitas Peserta
    4. Setiap pasien membawa rujukan atau surat diagnosis klinis dan instruksi dari dokter penanggungjawab pelayanan
    5. Setiap pasien membawa kartu berobat RSAU dr. Esnawan Antariksa
    6. Persyaratan pelayanan tersebut dilengkapi dan dibawa oleh pasien/keluarga pasien saat diawal melakukan registrasi/pendaftaran
  • Pasien BPJS non Dinas
    1. Kartu BPJS
    2. Surat Eligibilitas Peserta
    3. Setiap pasien membawa rujukan atau surat diagnosis klinis dan instruksi dari dokter penanggungjawab pelayanan
    4. Setiap pasien membawa kartu berobat RSAU dr. Esnawan Antariksa
    5. Persyaratan pelayanan tersebut dilengkapi dan dibawa oleh pasien/keluarga pasien saat diawal melakukan registrasi/pendaftaran
  • Pasien Asuransi
    1. KTP
    2. Kartu Asuransi yang telah bekerjasama dengan RSAU dr. Esnawan Antariksa, Surat Klaim Asuransi yang menjadi instansi penanggungjawab
    3. Setiap pasien membawa rujukan atau surat diagnosis klinis dan instruksi dari dokter penanggungjawab pelayanan
    4. Setiap pasien membawa kartu berobat RSAU dr. Esnawan Antariksa
    5. Persyaratan pelayanan tersebut dilengkapi dan dibawa oleh pasien/keluarga pasien saat diawal melakukan registrasi/pendaftaran
  • Pasien Swasta
    1. KTP
    2. Bukti administrasi biaya
    3. Setiap pasien membawa rujukan atau surat diagnosis klinis dan instruksi dari dokter penanggungjawab pelayanan
    4. Setiap pasien membawa kartu berobat RSAU dr. Esnawan Antariksa
    5. Persyaratan pelayanan tersebut dilengkapi dan dibawa oleh pasien/keluarga pasien saat diawal melakukan registrasi/pendaftaran

  1. Pasien membawa persyaratan lengkap sesuai dengan status pasien
  2. Pasien mendaftarkan pelayanan di loket pendaftaran Radiologi
  3. Pasien menyerahkan kelengkapan berkas kepada petugas loket pendaftaran
  4. Pasien menunggu pelaksanaan pemeriksaan MRI

Lama Waktu Pemeriksaan MRI 20-30 menit tergantung permintaan instruksi dokter penanggungjawab pelayanan.

NOPEMERIKSAANNON KONTRASKONTRAS
1MRI Brain
Rp. 2.000.000
Rp. 2.300.000
2MRI Cervical
Rp. 2.000.000
Rp. 2.300.000
3MRI Thoracal
Rp. 2.000.000
Rp. 2.300.000
4MRI Lumbosacral
Rp. 2.000.000
Rp. 3.200.000
5MRI Abdomen
Rp. 2.000.000
Rp. 3.200.000
6MRI Musculuskeletal
Rp. 2.000.000
Rp. 2.300.000
7MRI MRCP
Rp. 2.000.000
Rp. 3.200.000



Pemeriksaan MRI

Pengaduan terhadap layanan dapat disampaikan melalui :
1. Petugas Pengaduan.
2. Kotak pengaduan, saran & masukan di bagian Humas.
3. SMS : 081384826495.
4. Telepon : 021-80882817.
5. Email : humas.rsauantariksa@gmail.com
6. Website : rsauantariksa@yahoo.com
7. Instagram : @rsauesnawan 8. Media Sosial : RSAU dr. Esnawan Antariksa.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store