Pengajuan Legalisir Dokumen

No. SK: 188.45/09.1/350.25/2024

  1. Membawa dokumen Asli yang akan di legalisir
  2. Foto copy dokumen yang akan di legalisir

  1. Menunjukan dokumen asli
  2. Dokumen yang akan dilegalisir adalah dokumen produk hukum Kecamatan Jelbuk

1 Jam

Tidak dipungut biaya

lega;isir

1.  Datang langsung menuju Loket Pengaduan

2. Media Sosial : Facebook, Instagram,Tiktok : kec_jelbuk

3. Email : kec.jelbuk@jemberkab.go.id

4. Kotak Pengaduan

5. Website : kecamatan jelbuk.jemberkab.go.id

6. SP4N-LAPOR

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

kec.jelbuk@jemberkab.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengajuan Legalisir Dokumen"