Perizinan Non Berusaha (Kesatuan Bangsa Politik Dan Perlindungan Masyarakat)

No. SK: 6 TAHUN 2022

  1. Rekomendasi dari Dekan kampus(asli)
  2. Fotocopy proposal 1 (satu) rangkap
  3. Fotocopy KTM 1 (satu) lembar
  4. Surat pernyataan dibubuhi materai (berdasarkan Permendagri Nomor 7 Tahun 2014 pasal 15 A) tentang penelitian wajib memberikan Laporan Hasil Penelitian kepada SKPD yang memberikan Rekomendasi Penelitian selambat-lambatnya 6 bulan setelah penelitian dilaksanakan

  1. Menerima berkas dan Memverifikasi kelengkapan Dokumen untuk disampaikan ke Back Office
  2. Menerima, dan memeriksa, apabila tidak lengkap dikembalikan kepada Front Office apabila Dokumen sudah Lengkap di Lanjutkan ke Subkoordinator JF PTSP Substansi P2B.A II
  3. Menerima, memeriksa, memverifikasi dan memaraf/ ceklis dokumen untuk disampaikan ke Koordinator JF PTSP P3B.A II
  4. Menerima, memeriksa, memverifikasi dan memaraf/ ceklis dokumen untuk disampaikan ke Sekretaris
  5. Menerima, memeriksa, memverifikasi dan memaraf/ ceklis dokumen untuk disampaikan ke Kepala Dinas
  6. Menerima, memeriksa, memverifikasi dan menandatangani/ TTE dokumen untuk disampaikan kepada Back Office
  7. Menerima Dokumen yang sudah di Tandatangi/ TTE serta pemberian penomoran untuk disampaikan ke Front Office
  8. Menerima Dokumen yang sudah selesai diberi penomoran untuk diserahkan ke Pemohon.

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Izin Riset dan Penelitian

Langsung : 1. Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bengkalis, Jalan Antara, Senggoro Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis 2. Kotak Pengaduan / Saran; 3. Angket Survey Kepuasan Masyarakat. Tidak Langsung : 1. Website : http://dpmptsp.bengkaliskab.go.id/ 2. Facebook : Dpmpsp Kabupaten Bengkalis 3. Email : http://dpmptsp.bengkaliskab.go.id 4. Instagram : dpmptsp_kab.bengkalis

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Epinter

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perizinan Non Berusaha (Kesatuan Bangsa Politik Dan Perlindungan Masyarakat)"