surat keterangan belum pernah menikah

No. SK: 800/17/35.09.01.2004/2023

  1. surat pengantar RT/RW
  2. fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  3. fotocopy Kartu Keluarga (KTP)

kepengurusan surat jenis layanan ini 10 menit dikarenakan butuh waktu mengoreksi data persaratan agar lebih akurat

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan

E-sukma

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "surat keterangan belum pernah menikah"