Pelayanan e-KTP

No. SK: 188.45/04/35.09.18/2024

  • Kehilangan e-KTP
    1. Membawa Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
    2. Surat Laporan Kehilangan dari Kepolisian setempat
  • Revisi/Rusak e-KTP
    1. Membawa Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
    2. Membawa e-KTP Asli yang mau direvisi/rusak
  • Perekaman / Pembuatan e-KTP Baru
    1. Membawa Fotocopy Kartu Keluarga (KK)

  1. Pengajuan berkas pemohon di loket pelayanan dan pemeriksaan kelengkapan berkas
  2. Pengimputan data yang akan diproses
  3. Pendistribusian dokumen pemohon kepada paejabat terkait untuk ditandatangan
  4. Pencatatan dokumen kedalam buku registrasi jika Blangko e-KTP tersedia
  5. Penyerahan produk pelayanan kepada pemohon 

Tidak dipungut biaya

Pembuatan/Perekaman e-KTP Baru; Revisi/Rusak e-KTP; Kehilangan e-KTP

1.  Datang langsung menuju Loket Pengaduan

2.  Telp wa Sobat : 085704301356

3.  Email : kecamatantempurejo7@gmail.com

4.  Kotak Pengaduan

5.  kec.tempurejo@jemberkab.go.id

6.  SP4N-LAPOR


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan e-KTP"