Perizinan Non Berusaha

No. SK: 6 TAHUN 2022

  1. Surat Permohonan bermaterai Rp. 10.000,-
  2. Fotocopy Ijazah yang disahkan oleh pimpinan penyelenggara pendidikan
  3. Fotocopy STRPK yang masih berlaku dilegalisir asli
  4. Fotocopy KTP dan NPWP
  5. Surat Keterangan Sehat dari Dokter yang memiliki Surat Izin Praktek
  6. Surat Pernyataan memiliki tempat praktik atau surat keterangan dari pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan tempat psikolog klinis atau pernyataan tempat praktik mandiri
  7. Pas Photo terbaru warna ukuran 4 x 6 sebanyak 3 lembar
  8. Rekomendasi dari Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkalis.

  1. Menerima, memeriksa dan menceklist berkas sesuai ketentuan dan melakukan konfirmasi status wajib pajak (KSWP), serta; Apabila berkas lengkap, dicetak tanda terima dan entry / menginputkan ke e-Pinter Apabila berkas tidak lengkap dan tidak sesuai dikembalikan kepada pemohon
  2. Menerima berkas permohonan dan memberi petunjuk kepada Pelaksana untuk diverifikasi.
  3. Menerima, memverifikasi terhadap kelengkapan dan kebenaran persyaratan permohonan. Apabila berkas tidak sesuai dikembalikan kepada Front Office dan diketahui oleh JF. Penata Perizinan Ahli Muda
  4. Menerima dan memaraf tanda terima yang telah diverifikasi untuk diserahkan kepada Data Center, membuat konsep surat permintaan tim teknis untuk pertibangan teknis dan memberi petunjuk kepada Pelaksana.
  5. Menerima dan melakukan scanning dokumen untuk di input/entry ke e-Pinter dan melaporkan kepada Pelaksana.
  6. Menerima, mengetik konsep Nota Dinas pengantar Surat Pertimbangan Teknis ke tim teknis dan melaporkan kepada JF Penata Perizinan Ahli Muda
  7. Menerima, mencetak, memaraf konsep Nota Dinas pengantar Surat Permintaan Pertimbangan Teknis ke tim teknis dan melaporkan kepada JF Penata Perizinan Ahli Madya (kabid)
  8. Menerima, memeriksa, menandatangani konsep Nota Dinas pengantar surat permintaan Pertimbangan Teknis oleh tim teknis atas nama Kepala Dinas
  9. Menerima, membuat pertimbangan teknis/ Rekomendasi oleh Dinas teknis yang ditandatangani kepala Dinas teknis untuk dikirimkan kepada Kepala DPMPTSP
  10. Menerima Pertimbangan Teknis/ Rekomendasi dan memberi petunjuk kepada JF Penata Perizinan Ahli Madya Bidang Perizinan A untuk di proses
  11. Menerima jawaban pertimbangan teknis/ Rekomendasi; Apabila dinyatakan layak untuk diterbitkan, maka dibuatkan konsep perizinan Izin Penyelenggaraan Praktik Psikologi Klinis. Apabila dinyatakan tidak layak untuk diterbitkan, maka dilakukan penolakan berdasarkan SOP penolakan perizinan Izin Penyelenggaraan Praktik Psikologi Klinis dan memberi petunjuk kepada Pelaksana
  12. Menerima, menginput, mencetak konsep Izin Penyelenggaraan Praktik Psikologi Klinis melalui sistem (e-Pinter) dan melaporkan kepada JF Penata Perizinan Ahli Muda Bidang Perizinan A
  13. Menerima, memeriksa, memaraf konsep Izin Penyelenggaraan Praktik Psikologi Klinis dan melaporkan kepada JF Penata Perizinan Ahli Madya Bidang Perizinan A
  14. Menerima, memeriksa, memaraf konsep Izin Penyelenggaraan Praktik Psikologi Klinis dan melaporkan kepada Kepala Dinas
  15. Menerima, memeriksa, menandatangani konsep Izin Penyelenggaraan Praktik Psikologi Klinis dan memberi petunjuk kepada Sekretaris untuk penomoran
  16. Menerima, memberikan penomoran perizinan Izin Penyelenggaraan Praktik Psikologi Klinis dan menyerahkan kepada Back Office/(Pelaksana)
  17. Menerima, menggandakan Izin Penyelenggaraan Praktik Psikologi Klinis dan menyampaikan kepada petugas Submission Counter
  18. Menerima, menyerahkan Izin Praktik Perawat untuk menyerahkan kepada pemohon dan membuat tanda terima

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

IZIN DAN PENYELENGGARAAN PRAKTIK PSIKOLOGI KLINIS

Langsung : 1. Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bengkalis, Jalan Antara, Senggoro Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis 2. Kotak Pengaduan / Saran; 3. Angket Survey Kepuasan Masyarakat. Tidak Langsung : 1. Website : http://dpmptsp.bengkaliskab.go.id/ 2. Facebook : Dpmpsp Kabupaten Bengkalis 3. Email : http://dpmptsp.bengkaliskab.go.id 4. Instagram : dpmptsp_kab.bengkalis

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Epinter

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perizinan Non Berusaha"