Rekomendasi Pengajuan Ijin Penelitian

No. SK: 188.45/09.1/350.25/2024

  1. Membawa surat pengantar atau surat tugas dari lembaga/organisasi/instansi
  2. Membawa foto copy KTP/Kartu Mahasiswa
  3. Membawa Rekomendasi dari Bakesbangpol dan linmas Kabupaten Jember

  1. Membawa Surat Pengantar/Surat Tugas dari Lembaga/Instansi
  2. • Surat Rekomendasi Bakesbangpol dan Linmas Kabupaten Jember

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Ijin Penelitian

1.       1.   Datang langsung menuju Loket Pengaduan

2.     Media Sosial : Facebook, Instagram,Tiktok : kec_jelbuk

3.     Email : kec.jelbuk@jemberkab.go.id

4.     Kotak Pengaduan

5.     Website : kecamatan jelbuk.jemberkab.go.id

6.SP4N-LAPOR
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

kec.jelbuk@jemberkab.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Pengajuan Ijin Penelitian"