Pelayanan Pemberian Bantuan Pemenuhan Kebutuhan Sarpras Penanggulangan Bencana

No. SK: 800/1069/416/2024

  1. Pemberian bantuan dan pemenuhan kebutuhan dasar korban bencana saat terjadi bencana

  1. Petugas Operasional memperoleh informasi terjadinyabencana(15 menit)
  2. Melakukan pengkajian secara cepat dan tepatterhadap lokasi kerusakan dan sumber daya (30 menit)
  3. Menginventarisasikan dan mendata korban bencana (45 menit)
  4. Mengkoordinasikan dengan instansi terkait (60 menit);
  5. Melaksanakan pemenuhan kebutuhan dasar (60 menit)
  6. Melaporkan hasil pemberian bantuan pada saat terjadi bencana (30 menit);
  7. Mendokumentasikan pelaporan dan data base korban bencana (30 menit);

Dari tahap kejadian bencana sampai dengan penetapan laporan kaji cepat selama 4,5 jam

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Pemberian Bantuan Pemenuhan Kebutuhan Dasar Pada Saat Terjadi Bencana

  1. Kotak Saran 
  2. Telp : 0331-321111-322965 
  3. Email : bpbdjember@gmail.com 
  4. Survey Kepuasan Masyarakat 

Mekanisme penanganan pengaduan saran dan masukan dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut : 

  1. Cek Di Tempat 
  2. Koordinasi Internal 
  3. Koordinasi Eksternal 
  4. Tindak Lanjut dan Solusi Permasalahan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pemberian Bantuan Pemenuhan Kebutuhan Sarpras Penanggulangan Bencana"