Layanan beda identitas

No. SK: 800/17/35.09.01.2004/2023

  1. pengantar rt/rw
  2. ,fotokopi ktp dan kk
  3. bukti yang menyatakan perbedaan identitas

perbedaan antara nama diktp dan kk

Tidak dipungut biaya

untuk kepengurusan segala sesuatu yang dengan hukum biar data sesuai dengan fakta yang ada

E-Sukma

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

suket

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan beda identitas"