No. SK: 440/002/311.09/2023
Pasien baru minimal akan dilayani selama 15 menit
Pasien lama dilayani selama 10 menit
1. Pasien umum : sesuai dengan peraturan bupati jember nomer 1 tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan Daerah Nomer 4 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum
2. Pasien JKN : Sesuai Dengan PERPRES Nomer 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomer 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan
3. Pasien J- Kueren : Sesuai dengan peraturan Bupati Nomer 1878.45/236/1.12/2022 tentang petunjuk teknis program pelayanan kesehatan Gratis bagi penduduk kabupaten jember.
4. Pasien spm : sesuai dengan perbub No. 63 Tahun 2021
tentang pedoman penggunaan dana program pelayanan
kesehatan masyarakat miskin ( SPM ) Yang di jamin
pemerintah kabupaten Jember.
1. Pendaftaran Pasien
1. SMS/WA : 089601952898
2. Telepon : (0331) 541160
3. Instagram : @Puskesmas Arjasa Kab. Jember
4. Email : arjasapkm@gmail.com
5. Secara tertulis : kotak saran
6. Secara Langsung : sampaikan keluhan anda pada
petugas unit layanan UPTD Puskesmas Arjasa
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store