Pelayanan Pendaftaran

No. SK: 440/002/311.09/2023

  1. Kartu identitas : KTP, K I A ,a t a u KK (pasien baru)
  2. Kartu Pendaftaran Pasien (pasien lama)
  3. Kartu Jaminan Kesehatan (bagi yang memiliki)

Pasien baru minimal akan dilayani selama 15 menit

Pasien lama dilayani selama 10 menit

1. Pasien umum : sesuai dengan peraturan bupati jember nomer 1 tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan Daerah Nomer 4 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum 

2. Pasien JKN : Sesuai Dengan PERPRES Nomer 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomer 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan 

3. Pasien J- Kueren : Sesuai dengan peraturan Bupati Nomer 1878.45/236/1.12/2022 tentang petunjuk teknis program pelayanan kesehatan Gratis bagi penduduk kabupaten jember. 

4. Pasien spm : sesuai dengan perbub No. 63 Tahun 2021 tentang pedoman penggunaan dana program pelayanan kesehatan masyarakat miskin ( SPM ) Yang di jamin pemerintah kabupaten Jember.

1. Pendaftaran Pasien

1. SMS/WA : 089601952898 

2. Telepon : (0331) 541160 

3. Instagram : @Puskesmas Arjasa Kab. Jember 

4. Email : arjasapkm@gmail.com 

5. Secara tertulis : kotak saran 

6. Secara Langsung : sampaikan keluhan anda pada petugas unit layanan UPTD Puskesmas Arjasa

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Mobile JKN

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pendaftaran"