Penerbitan Kutipan Akta Kelahiran

No. SK: 046/KPTS/DISDUKCAPIL/2022

  1. Mengisi Blangko Laporan Kelahiran
  2. Surat Keterangan Lahir Asli/Copy dari dokter/bidan/penolong kelahiran dan/atau surat keterangan kelahiran dari desa/kelurahan setempat
  3. Fotocopy surat nikah atau akta perkawinan
  4. Fotocopy Kartu Keluarga
  5. Fotocopy KTP-el Kedua Orang Tua dan jika sudah meninggal melampirkan Fotocopy surat kematian/akta kematian
  6. Surat Kuasa + Fotocopy KTP-el yang memberi kuasa dan yang diberi kuasa (bila dikuasakan)
  7. Surat Keterangan Beda Nama (bila perlu)
  8. Surat pernyataan nama orang tua yang dipakai (jika ada perbedaan nama)
  9. Berita acara pemerikaan (BAP) dari kepolisian atau surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) kebenaran data kelahiran bagi bayi/anak orang yang tidak diketahui asal usul dalam hal persyaratan berupa surat keterangan lahir tidak terpenuhi
  10. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) kebenaran sebagai pasangan suami istri digunakan dalam hal perkawianan tidak dapat dibuktikan dengan akta perkawinan atau akta nikah

20 Menit

Tidak dipungut biaya

Kutipan Akta Kelahiran

Tlp             : 0713 3312856

Website     : www.dukcapilkotaprabumulih.go.id

email          : disdukcapilprabumulih@gmail.com

Facebook   : Disdukcapil Prabumulih

Instragram  : disdukcapilprabumulih

SPAN-LAPOR! : Website : Lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online