Surat Pindah

No. SK: 188.45/04/35.09.18/2024

  1. Surat Keterangan Pindah dari Kelurahan/Desa
  2. Membawa Kartu Keluarga (KK) Asli dan fotocopy
  3. Membawa fotocopy e-KTP
  4. Pas foto berwarna 4x6 sebanyak 1 (satu) lembar (Antar Kecamatan); Pas foto berwarna 4x6 sebanyak 6 (enam) lembar (Luar Kabupaten Jember)
  5. Fotocopy Surat Nikah jika sudah menikah
  6. Fotocopy Surat Cerai jika sudah bercerai
  7. Surat Persetujuan orang tua jika yang pindah anak dibawah umur 17 tahun
  8. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
  9. Surat Persetujuan Suami/Istri jika yang pindah Suami/Istri dengan status menikah
  10. Mengisi Form Surat Pindah Berlogo

  1. Pengajuan berkas pemohon di loket pelayanan dan pemeriksaan kelengkapan berkas
  2. Pengimputan data yang akan diproses
  3. Pendistribusian dokumen pemohon kepada paejabat terkait untuk ditandatangan
  4. Pencatatan dokumen kedalam buku registrasi
  5. Penyerahan produk pelayanan kepada pemohon

Tidak dipungut biaya

Surat Pindah Luar Kabupaten Jember

1.  Datang langsung menuju Loket Pengaduan

2.  Telp wa Sobat : 085704301356

3.  Email : kecamatantempurejo7@gmail.com

4.  Kotak Pengaduan

5.  kec.tempurejo@jemberkab.go.id

6.  SP4N-LAPOR


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pindah"