Pelayanan Pengajuan SKPP Mutasi Gaji Masuk

No. SK: 188.45/95.A/310/2024

  1. Surat pengantar dari lembaga
  2. SKPP Mutasi Asli + FC
  3. Fotocopy SK Mutasi dan Provinsi
  4. Fotocopy SK Bupati
  5. SK CPNS s/d SK Terakhir
  6. Model DK
  7. Fotocopy SPJ Gaji Terakhir
  8. Fotocopy SPP Gaji sesuai TMT
  9. Fotocopy Rekening Bank Jatim
  10. Fotocopy NPWP
  11. Fotocopy Warna Ukuran 3 x 4
  12. berkas rangkap 4 (Berkas FC Dilegalisir)

  1. Pemohon mengirim berkas ke Kantor Dinas Pendidikan di ruang persuratan
  2. Berkas permohonan di disposisi ke KaSubag keuangan
  3. Kasubag Keuangan menindak lanjuti pengajuan perubahan gaji dengan mendisposisi
  4. kepada staf / petugas yang terkait
  5. Petugas terkait memverifikasi berkas pengajuan
  6. Petugas memasukkan perubahan gaji di Aplikasi SIM Gaji Online
  7. Petugas membuat SKPP Mutasi gaji ke lembaga sesuai SK Mutasi
  8. SKPP dimintakan tanda tangan ke Kepala Dinas

2 Jam

Tidak dipungut biaya

SPP Gaji , SKPP Mutasi Gaji

a.      Datang Langsung Ke Dinas Pendidikan

b.     Pemohon dapat mengirimkan saran/kritik/laporan ke:

1.      E-mail : dinas.pendidikan@jemberkab.go.id

2.      Facebook : Diknas Jember

3.      Twitter : @diknasjember

4.      Instagram : disdikjember

5.      Website : http://dispendik.jemberkab.go.id

6.      Whatsapp : 0813-3691-6007 (Chat Only)

7.      Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (Lapor!)

-       Aplikasi SPAN LAPOR

-       SMS ke nomor 1708

-       website : lapor.go.id.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengajuan SKPP Mutasi Gaji Masuk"