Ijin Penebangan Pohon

No. SK: 000.8.3.2/02/436.7.10/2024

  1. Surat permohonan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu; 2. Foto kondisi pohon; 3. KTP Pemohon; 4. Dokumen Izin Mendirikan Bangunan (IMB) / Persetujuan BangunanGedung (PBG) dan Lampiran Gambar.

  1. 1. Menerima Permohonan Penebangan Pohon dari SSW Alfa; 2. Memverifikasi berkas permohonan izin penebangan pohon yang masuk ke DLH; 3. Melakukan peninjauan/survei lapangan lokasi permohonan izin penebangan Pohon Melakukan verifikasi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Hasil Survey lokasi penebangan pohon; 4. Menyetujui / Memverifikasi Berita Acara Survey yang telah dibuat; 5. Mengupload Berita Acara Pemeriksaan (BAP)/ Hasil Survey di SSW dan Membuat draft surat penggantian pohon; 6. Melakukan verifikasi draft surat penggantian pohon. Verifikasi padaAkun BO milik Subkoordinator; 7. Melakukan verifikasi draft surat penggantian pohon. Verifikasi padaAkun BO milik Kepala Bidang; 8. Melakukan verifikasi draft surat penggantian pohon. Verifikasi padaAkun BO milik Kepala Dinas; 9. Penomoran dan Menerbitkan surat penggantian pohon; 10. Memenuhi kewajiban penggantian pohon. Melakukan 10. penggantian pohon ke Dinas Lingkungan Hidup sesuai surat penggantian pohonyang terbit ( maksimal 14 hari apabila melewati batas waktu pemohon mengajukan permohonan ulang); 11. Menerbitkan Tanda Terima Penggantian Pohon. Tanda Terima Penggantian Pohon dibuat dalam 3 rangkap: - Warna putih: untuk pemohon - Warna kuning: unituk arsip Ka. Rayon Satgas - Warna merah: untuk arsip Bidang RTH; 12. Mengupload ke sistem SSW tanda terima penggantian pohon; 13. Membuat draft Persetujuan Teknis PD untuk penebangan pohon; 14. Memberi nomor dan stempel pada Persetujuan Teknis; 15. Mengirimkan Persetujuan Teknis; 16. Melakukan verifikasi draft surat penggantian pohon. Verifikasi padaAkun BO milik Subkoordinator DPMPTSP; 17. Melakukan verifikasi draft surat penggantian pohon. Verifikasi pada Akun BO milik Kepala Bidang DPMPTSP; 18. Melakukan verifikasi draft surat penggantian pohon. Verifikasi padaAkun BO milik Kepala Dinas DPMPTSP; 19. Penerbitan Surat Izin Penebangan/Pemindahan Pohon

4 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Penebangan/Pemindahan Pohon.

1.    Petugas     : .......

2.    Sms centre : 0812 3025 7000

3.    Hotline : .....

4.    Website : dlh.perizinan@surabaya.go.id

5.    Email : dlh.perizinan@surabaya.go.id

Hotline : +6231 545-6290
Toll Free : +62-800-1404122
Email : mediacenter.surabaya.go.id
Instagram : @sapawarga
Twitter : @sapawarga
facebook fanpage : sapawargasby


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store