Penerbitan Surat Kelayakan Operasional Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Emisi

No. SK: 000.8.3.2/02/436.7.10/2024

  1. 1. Surat permohonan SLO 2. Surat pernyataan kebenaran dokumen 3. Pelaporan, yang berisi telah diselesaikannya pembangunan alat pengendali emisi yang dilengkapi dengan : a. Persetujuan Lingkungan; b. Perizinan Berusaha; c. Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Emisi; d. Hasil pemantauan emisi; e. Dokumen kontrol jaminan/jaminan kualitas (quality assurance/quality control) mengenai tata cara uji emisi; f. Sertifikat registrasi laboratorium lingkungan.

  1. 1. Pemohon mengupload berkas permohonan persyaratan Surat Kelayakan Operasional Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Emisi elektronik melalui sswalfa.surabaya.go.id 2. Penerimaan berkas permohonan oleh petugas back office (DPMPTSP), jika berkas sesuai maka ke mekanisme selanjutnya, sedangkan jika berkas tidak sesuai maka dikembalikan ke pemohon 3. Pengecekan kelengkapan berkas permohonan persyaratan administrasi dan teknis oleh petugas back office (DPMPTSP), jika berkas sesuai maka ke mekanisme selanjutnya, sedangkan jika berkas tidak sesuai dikembalikan ke pemohon 4. Penunjukan petugas verifikator oleh Ketua Tim Kerja Pelayanan Persetujuan Lingkungan Hidup (DLH) 5. Verifikator yang terpilih (DLH) melakukan pemeriksaan kesesuaian dengan Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Emisi 6. Verifikator yang terpilih (DLH) menyusun Berita Acara Pemeriksaan kesesuaian dengan Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Emisi 7. Apabila substansi persyaratan sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan, maka dilakukan penyusunan draft Surat Kelayakan Operasional Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Emisi oleh Verifikator terpilih (DLH) 8. Verifikasi draft Surat Kelayakan Operasional Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Emisi oleh Ketua Tim Kerja Pelayanan Persetujuan Lingkungan Hidup, Kepala Bidang Penataan dan Pengawasan Lingkungan Hidup, Sekretaris (DLH) 9. Verifikasi dan pengesahan Surat Kelayakan Operasional Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Emisi oleh Kepala Dinas (DLH) 10. Penomoran Surat Kelayakan Operasional Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Emisi oleh Staf Penomoran 11. Penyerahan dokumen Surat Kelayakan Operasional Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Emisi ke pemohon oleh DPMPTSP 12. Terkait poin 7, apabila substansi persyaratan sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan, maka dikembalikan ke pemohon 13. Terkait poin 8, jika setelah dilakukan verifikasi teknis terdapat ketidaksesuaian maka tidak dapat diterbitkan Surat Kelayakan Operasional Pengumpulan Limbah B3 Skala Kota 14. Terkait poin 9, dilakukan penyusunan draft surat pengembalian oleh Verifikator terpilih (DLH) 15. Verifikasi surat pengembalian oleh oleh Ketua Tim Kerja Pelayanan Persetujuan Lingkungan Hidup, Kepala Bidang Penataan dan Pengawasan Lingkungan Hidup, Sekretaris (DLH) 16. Verifikasi dan pengesahan surat pengembalian oleh Kepala Dinas (DLH) 17. Penomoran surat pengembalian oleh Staf Penomoran (DLH) 18. Penyerahan dokumen dan pengembalian surat permohonan ke pemohon oleh DPMPTSP

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Kelayakan Operasional Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Emisi

1.     Petugas     : .......

2.     Sms centre : 0812 3025 7000

3.     Hotline : .....

4.     Website : dlh.perizinan@surabaya.go.id

5.     Email : dlh.perizinan@surabaya.go.id

Hotline : +6231 545-6290
Toll Free : +62-800-1404122
Email : mediacenter.surabaya.go.id
Instagram : @sapawarga
Twitter : @sapawarga
facebook fanpage : sapawargasby


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store