Penerbitan Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Emisi

No. SK: 000.8.3.2/02/436.7.10/2024

  1. 1. Surat permohonan Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Emisi. 2. Surat Kuasa dari pemohon, apabila pengajuan permohonan diwakilkan kepada orang lain. 3. Identitas (e-KTP) Pemohon dan penerima Kuasa. 4. Akta Pendirian perusahaan dan/atau perubahannya yang telah mendapat pengesahan dari pejabat yang berwenang. 5. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) atau Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau Izin Mendirikan Bangunan (IMB) beserta lampiran gambarnya. 6. Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Sertifikat Standar. 7. Sistem Manajemen Lingkungan (SML); 8. Dokumen kajian teknis atau standar teknis Untuk menentukan suatu usaha dan/kegiatan menggunakan dokumen kajian teknis atau dokumen standar teknis yaitu berdasarkan penapisan secara mandiri. Penapisan baku mutu emisi spesifik dapat dilihat pada Peraturan Menteri LHK sesuai dengan jenis kegiatan usaha (jika pada Peraturan Menteri LHK tidak ada, dapat dilihat pada Peraturan Gubernur Jawa Timur No.10 Tahun 2009). 9. Peta lokasi tempat kegiatan (lay out) serta keterangan tentang lokasi Instalasi Pengelolaan Emisi. 10. Gambar desain sarana dan prasarana system pengelolaan/pengendalian Emisi. 11. Hasil uji laboratorium kualitas udara ambien minimal pada 3 (tiga) titik selama 1 (satu) bulan terakhir dengan ketetuan : a. 1 (satu) titik arah angin b. 1 (satu) titik tegak lurus arah angin c. 1 (satu) titik berlawanan arah angin dilakukan melalui laboratorium yang telah mendapat registrasi dari Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. 12. Hasil uji laboratorium pengelolaan Emisi 1 (satu) tahun terakhir dengan ketentuan sesuai dengan jumlah sumber emisi dilakukan melalui laboratorium yang telah mendapat registrasi dari Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk kegiatan yang sudah beroperasional. Untuk kegiatan yang belum beroperasional bisa diperoleh dari literatur. 13. Standar Operasional Prosedur (SOP) yang terdiri dari : - Operasional; - Sistem kerja; - Perawatan; - Tanggap darurat; dan 14. Dokumentasi unit pengelolaan Emisi untuk kegiatan yang sudah beroperasional.

  1. 1. Pemohon mengupload berkas permohonan persyarata Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Emisi elektronik melalui sswalfa.surabaya.go.id 2. Penerimaan berkas permohonan oleh petugas back office (DPMPTSP), jika berkas sesuai maka ke mekanisme selanjutnya sedangkan jika berkas tidak sesuai maka dikembalikan ke pemohon 3. Pengecekan kelengkapan berkas permohonan persyaratan administrasi dan teknis oleh petugas back office (DPMPTSP), jika berkas sesuai maka ke mekanisme selanjutnya, sedangkan jika berkas tidak sesuai dikembalikan ke pemohon 4. Penunjukan petugas verifikator oleh Ketua Tim Kerja Pelayanan Persetujuan Lingkungan Hidup (DLH) 5. Verifikator yang terpilih (DLH) melakukan pemeriksaan administrasi 6. Verifikator yang terpilih (DLH) melakukan pemeriksaan substansi kajian/standar teknis 7. Verifikator yang terpilih (DLH) menyusun Berita Acara Pemeriksaan Administrasi dan Berita Acara Penilaian Substansi Kajian Teknis dan Standar Teknis 8. Apabila substansi kajian teknis dan standar teknis sesuai dengan berita acara, maka dilakukan penyusunan draft Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Emisi oleh Verifikator terpilih (DLH) 9. Verifikasi draft Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Emisi oleh Ketua Tim Kerja Pelayanan Persetujuan Lingkungan Hidup,Kepala Bidang Penataan dan Pengawasan Lingkungan Hidup, Sekretaris (DLH) 10. Verifikasi dan pengesahan Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Emisi oleh Kepala Dinas (DLH) Penomoran Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Emisi oleh Staf Penomoran 11. 12. Penyerahan dokumen Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku 12. Mutu Emisi ke pemohon oleh DPMPTSP 13. Terkait poin 7, apabila substansi kajian teknis dan standar teknis tidak sesuai dengan berita acara, maka dikembalikan ke pemohon 14. Terkait poin 8, jika setelah dilakukan verifikasi teknis terdapat ketidaksesuaian maka tidak dapat diterbitkan Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Emisi 15. Terkait poin 9, dilakukan penyusunan draft surat pengembalian oleh Verifikator terpilih (DLH) 16. Verifikasi surat pengembalian oleh oleh Ketua Tim Kerja Pelayanan Persetujuan Lingkungan Hidup, Kepala Bidang Penataan dan Pengawasan Lingkungan Hidup, Sekretaris (DLH) 17. Verifikasi dan pengesahan surat pengembalian oleh Kepal Dinas (DLH)

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Emisi

1.     Petugas     : .......

2.     Sms centre : 0812 3025 7000

3.     Hotline : .....

4.     Website : dlh.perizinan@surabaya.go.id

5.     Email : dlh.perizinan@surabaya.go.id

Hotline : +6231 545-6290
Toll Free : +62-800-1404122
Email : mediacenter.surabaya.go.id
Instagram : @sapawarga
Twitter : @sapawarga
facebook fanpage : sapawargasby


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store