Penerbitan Persetujuan Teknis Pengumpulan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun Skala Kota

No. SK: 000.8.3.2/02/436.7.10/2024

  1. 1. Surat permohonan Persetujuan Teknis Pengumpulan Limbah B3 Skala Kota. 2. Formulir permohonan Persetujuan Teknis Pengumpulan Limbah B3 Skala Kota. 3. Surat pernyataan kebenaran dokumen. 4. Surat Kuasa dari pemohon, (dengan KOP surat) apabila pengajuan permohonan diwakilkan kepada orang lain. 5. Kajian teknis pengumpulan limbah B3 skala kota. 6. Surat pernyataan kesanggupan untuk kegiatan yang belum terbangun/surat kesepakatan antara pengumpul limbah B3 dengan pihak ketiga yang memiliki izin pemanfaat, pengolah dan/atau penimbun limbah B3. 7. Dokumen nomer 1 - 6 merupakan hasil scan asli dan bukan fotocopy. 8. Fotocopy Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) beserta lampiran gambarnya. Fotocopy Nomor Induk Berusaha (NIB). 9. Fotocopy Sertifikat Kepemilikan Tanah (Hak Milik, HGB, Hak Guna Usaha, Hak Pakai, Hak Sewa, Hak atas tanah lainnya, atau Perjanjian pemanfaatan tanah), pastikan semuanya masih berlaku. 10. Fotocopy Akte Pendirian Perusahaan, nama pemohon harus tercantumdi dalam akte minimal sebagai direktur 11. Fotocopy Identitas (e-KTP) Pemohon dan Penerima Kuasa. 12. Layout tempat pengumpulan limbah B3 dan keterangan tentang lokasi (nama tempat/letak, luas/dimensi, titik koordinat). 13. Spesifikasi dan desain konstruksi (gambar rancang bangun) tempatpengumpulan limbah B3. 14. Kepemilikan laboratorium analisis dan/ atau alat analisis limbah B3, berisi tentang : a. Daftar peralatan analisis dan bukti kepemilikan fasilitas laboratorium analisis dan/atau alat analisis limbah B3 (alat analisis disesuaikan dengan uji karakteristik limbah B3 yang akan dikumpulkan); b. Disertakan foto berwarna dari fasilitas laboratorium dan/atau alat analisis. Laboratorium dan/atau alat analisis wajib dimiliki oleh pemohon izin. 15. Memiliki Tenaga Terdidik Bidang Analisis dan/atau Pengelolaan Limbah B3, dilampiri bukti pendukung berupa : a. Sertifikat pelatihan di bidang pengelolaan limbah B3, atau pengendalian pencemaran lingkungan; b. Ijazah Sarjana/D3/politeknik yang berkaitan dengan bidang dimaksud. 16. Polis Asuransi Pencemaran Lingkungan Hidup (diiisi dengan. namaperusahaan asuransi, nomor polis asuransi, ruang lingkup kegiatan dan masa berlakunya), dengan catatan : a. Asuransi wajib atas nama perusahaan pemohon izin; b. Asuransi merupakan asuransi pencemaran lingkungan; c. Asuransi masih berlaku; d. Pertanggungan asuransi minimal 5 (lima) milyar rupiah; e. Asuransi wajib berbahasa Indonesia (atau dalam bahasa Indonesia dan bahasa asing) sesuai dengan UU 24 /2009 tentang bendera, bahasa Indonesia dan bahasa asing) sesuai dengan UU 24 /2009 tentang bendera, bahasa, danlambang negara serta lagu kebangsaan. 17. Limbah B3 yang akan dikumpulkan. 18. SOP Pengumpulan limbah B3 yang berisi tentang : a. Uraian tentang proses pengumpulan dan perpindahan limbah B3(penerimaan dan pengiriman) b. Uraian tentang proses pengumpulan limbah B3 (flowsheet dan narasi lengkap proses pengumpulan limbah B3) c. Setiap kemasan limbah B3 wajib diberi simbol dan label limbah B3 yang menunjukkan karakteristik dan jenis limbah B3 (mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 14 Tahun 2013) d. Uraian tentang tindak lanjut pengumpulan limbah B3 yangmemberikan penjelasan pihak ketiga berizin yangmengolah/memanfaatkan limbah B3 e. Tata letak saluran drainase yang memberikan uraian saluran ceceran limbah B3 fase cair yang menuju ke bak penampungyang kedap air. 19. Daftar serta Spesifikasi Perlengkapan Sistem Tanggap Darurat (SOP Tanggap Darurat) yang berisi : a. Daftar serta spesifikasi perlengkapan sistem tanggap darurat, antara lain : Alat Pemadam Kebakaran (APAR), Kotak P3K, eyewash/wastafel/safety shower, dan alatpencegahan pencemaran limbah B3 yang dimiliki; b. Prosedur penanganan apabila terjadi situasi darurat di dalam tempatpengumpulan limbah B3; c. Nomer telepon yang dapat dihubungi dalam situasi darurat; d. Jalur evakuasi dalam situasi darurat. 20. Dokumentasi/foto Tempat Pengumpulan Limbah B3, beserta pewadahan dan penataanlimbah B3 di dalamnya.

  1. 1. Pemohon mengupload berkas permohonan persyaratan Persetujuan Teknis Pengumpulan Limbah B3 Skala Kota elektronik melalui sswalfa.surabaya.go.id 2. Penerimaan berkas permohonan oleh petugas back office (DPMPTSP), jika berkas sesuai maka ke mekanisme selanjutnya, sedangkan jika berkas tidak sesuai maka dikembalikan ke pemohon 3. Pengecekan kelengkapan berkas permohonan persyaratan administrasi dan teknis oleh petugas back office (DPMPTSP), jika berkas sesuai maka ke mekanisme selanjutnya, sedangkan jika berkas tidak sesuai dikembalikan ke pemohon 4. Penunjukan petugas verifikator oleh Ketua Tim Kerja Pelayanan Persetujuan Lingkungan Hidup (DLH) 5. Verifikator yang terpilih (DLH) melakukan pemeriksaan administrasi 6. Verifikator yang terpilih (DLH) melakukan pemeriksaan substansi kajian/standar teknis 7. Verifikator yang terpilih (DLH) menyusun Berita Acara Pemeriksaan Administrasi dan Berita Acara Penilaian Substansi Kajian Teknis dan Standar Teknis 8. Apabila substansi kajian teknis dan standar teknis sesuai dengan berita acara, maka dilakukan penyusunan draft Persetujuan Teknis Pengumpulan Limbah B3 Skala Kota oleh Verifikator terpilih (DLH) 9. Verifikasi draft Persetujuan Teknis Pengumpulan Limbah B3 Skala Kota oleh Ketua Tim Kerja Pelayanan Persetujuan Lingkungan Hidup, Kepala Bidang Penataan dan Pengawasan Lingkungan Hidup, Sekretaris (DLH) 10. Verifikasi dan pengesahan Persetujuan Teknis Pengumpulan Limbah B3 Skala Kota oleh Kepala Dinas (DLH) 11. Penomoran Persetujuan Teknis Pengumpulan Limbah B3 Skala Kota oleh Staf Penomoran 12. Penyerahan dokumen Persetujuan Teknis Pengumpulan Limbah B3 Skala Kota ke pemohon oleh DPMPTSP 13. Terkait poin 7, apabila substansi kajian teknis dan standar tekni tidak sesuai dengan berita acara, maka dikembalikan ke pemohon 14. Terkait poin 8, jika setelah dilakukan verifikasi teknis terdapat ketidaksesuaian maka tidak dapat diterbitkan Persetujuan Teknis Pengumpulan Limbah B3 Skala Kota 15. Terkait poin 9, dilakukan penyusunan draft surat pengembalian oleh Verifikator terpilih (DLH) 16. Verifikasi surat pengembalian oleh oleh Ketua Tim Kerja Pelayanan Persetujuan Lingkungan Hidup, Kepala Bidang Penataan dan Pengawasan Lingkungan Hidup, Sekretaris (DLH) 17. Verifikasi dan pengesahan surat pengembalian oleh Kepala Dinas (DLH) 18. Penomoran surat pengembalian oleh Staf Penomoran (DLH) 19. Penyerahan dokumen dan pengembalian surat permohonan ke pemohon oleh DPMPTSP

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Persetujuan Teknis Pengumpulan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun Skala Kota

1.     Petugas     : .......

2.     Sms centre : 0812 3025 7000

3.     Hotline : .....

4.     Website : dlh.perizinan@surabaya.go.id

5.     Email : dlh.perizinan@surabaya.go.id

Hotline : +6231 545-6290
Toll Free : +62-800-1404122
Email : mediacenter.surabaya.go.id
Instagram : @sapawarga
Twitter : @sapawarga
facebook fanpage : sapawargasby


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store