Surat Kelayakan Operasional Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah

No. SK: 000.8.3.2/02/436.7.10/2024

  1. 1. Surat permohonan; 2. KTP Pemohon 3. Surat Kuasa dan KTP Penerima Kuasa; 4. Perizinan Berusaha; 5. Persetujuan Lingkungan yang telah mengintegrasikan Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah; 6. Hasil pemantauan air limbah yang diuji oleh laboratorium yang telah mendapat registrasi dari Menteri selama 2 bulan terakhir; 7. Pencatatan debit harian selama 2 bulan terakhir; 8. Dokumen kontrol jaminan/jaminan kualitas mengenai tata cara uji air limbah; 9. Sertifikat Registrasi Laboratorium Lingkungan; 10. Bukti pemakaian PDAM/air tangki lengkap dengan kubikasi (3 bulan terakhir berturut);

  1. 1. Sistem Pelayanan Permohonan Surat Kelayakan Operasional Instalasi Pembuangan Air Limbah dilakukan secara online dan verifikasi berkas melalui Back Office dan verifikasi lapangan. 2. Mekanisme a. Pemohon melakukan pendaftara https://sswalfa.surabaya.go.id/; b. Petugas DPMPTSP menerima berkas permohonan dan melakukan verifikasi; c. Petugas DPMPTSP memproses lebih lanjut kepada Petugas Back Office; d. Petugas Back Office melakukan cek kelengkapan permohonan Surat Kelayakan Operasional; e. Apabila persyaratan lengkap, petugas akan memproses lebih lanjut kepada Ketua Tim Kerja Pelayanan Persetujua Lingkungan Hidup; f. Apabila persyaratan tidak lengkap, petugas akan mengembalikan kepada pemohon untuk dilakukan perbaikan dan mengajukan kembali untuk dilakukan pengecekan oleh petugas Back Office; g. Ketua Tim Kerja Pelayanan Persetujuan Lingkungan Hidup mendisposisi kepada petugas verifikator; h. Petugas Verifikator melakukan cek kesesuaian IPAL kondisi eksisting dengan Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah ; i. Petugas Verifikator membuat Berita Acara Pemeriksaan; j. Apabila IPAL eksisting sesuai, petugas akan memproses lebih lanjut kepada Ketua Tim Kerja Pelayanan Persetujuan Lingkungan Hidup; k. Apabila IPAL eksisting tidak sesuai, petugas akan mengembalikan kepada pemohon untuk dilakukan perbaikan dan melengkapi untuk dilakukan pengecekan oleh petugas verifikator; l. Petugas Verifikator membuat draf Surat Kelayakan Operasional untuk Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah; m. Petugas Verifikator memproses lebih lanjut kepada Ketua Tim Kerja Pelayanan Persetujuan Lingkungan Hidup; n. Ketua Tim Kerja Pelayanan Persetujuan Lingkungan Hidup memeriksa kelengkapan dan kebenaran permohonan dan memeriksa draf Persetujuan Teknis serta memproses lebih lanjut kepada Kepala Bidang Penataan dan Pengawasan Lingkungan Hidup. o. Kepala Bidang Penataan dan Pengawasan Lingkungan Hidup memeriksa kelengkapan dan kebenaran permohonan dan memeriksa draf Persetujuan Teknis serta memproses lebih lanjut kepada Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup ; p. Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup memeriksa kelengkapan dan kebenaran permohonan dan memeriksa draf Persetujuan Teknis serta memproses lebih lanjut kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup ; q. Kepala Dinas Lingkungan Hidup memeriksa kelengkapan dan kebenaran permohonan dan memeriksa draf Persetujuan Teknis serta menandatangani Surat Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah ; r. Petugas Verifikator memberikan Penomoran Surat Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah ; s. Petugas Verifikator meneruskan Surat Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah ke DPMPTSP untuk diverifikasi dan diserahkan ke pemohon ; t. Pemohon menerima Surat Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah.

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah

1.     Petugas     : .......

2.     Sms centre : 0812 3025 7000

3.     Hotline : .....

4.     Website : dlh.perizinan@surabaya.go.id

5.     Email : dlh.perizinan@surabaya.go.id

Hotline : +6231 545-6290
Toll Free : +62-800-1404122
Email : mediacenter.surabaya.go.id
Instagram : @sapawarga
Twitter : @sapawarga
facebook fanpage : sapawargasby

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store