Surat Keterangan Miskin (SKM) / SUrat Pernyataan MIskin (SPM)

No. SK: 188.45/04/35.09.18/2024

  1. Surat Keterangan miskin yang ditanda tangani dan register desa/kelurahan
  2. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK) Pemohon
  3. Membawa fotocopy e-KTP Pemohon
  4. Foto Berwarna Rumah Pemohon Tampak Depan, belakang, samping, dapur dan Kamar tidur

  1. Pengajuan berkas pemohon di loket pelayanan dan pemeriksaan kelengkapan berkas
  2. Pencatatan dokumen kedalam buku registras
  3. Pendistribusian dokumen pemohon kepada paejabat terkait untuk ditandatangan
  4. Penyerahan produk pelayanan kepada pemohon

Tidak dipungut biaya

surat keterangan miskin

1.  Datang langsung menuju Loket Pengaduan

2.  Telp wa Sobat : 085704301356

3.  Email : kecamatantempurejo7@gmail.com

4.  Kotak Pengaduan

5.  kec.tempurejo@jemberkab.go.id

6.SP4N-LAPOR
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Miskin (SKM) / SUrat Pernyataan MIskin (SPM)"