Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah – Baru Dan Perubahan

No. SK: 000.8.3.2/02/436.7.10/2024

  1. 1. Daftar isian data perusahaan; 2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon; 3. Surat kuasa dari pemohon, apabila pengajuan permohonan diwakilkan kepada orang lain dan KTP penerima kuasa; 4. Akta pendirian perusahaan dan / atau perubahannya adan telah mendapat pengesahan dari pejabat yang berwenang atau didaftarkan ke instansi yang berwenang bagi pemohon berbentuk badan hukum; 5. Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK)/Keterangan Rencana Kota (KRK)/Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) dan/atau Izin Mendirikan Bangunan (IMB)/Persetujuan Bangunan Gedung beserta lampiran gambar; 6. Rekomendasi Amdal/UKL-UPL dan Izin Lingkungan/Persetujuan Lingkungan; 7. Nomor Induk Berusaha (NIB) OSS RBA dan Izin Operasional/TDUP/SIUP yang dimiliki; 8. Kajian Teknis/Standar Teknis: a. Kajian teknis pembuangan air limbah; b. Kajian teknis pembuangan air limbah; atau c. Kajian teknis pembuangan air limbah yang dilengkapi dengan surat pernyataan bersedia bekerjasama dengan pihak ketiga yang dapat mengolah air limbah; 9. Neraca penggunaan air; 10. Sistem manajemen lingkungan; 11. Peta lokasi tempat kegiatan (lay out) serta keterangan tentang lokasi Instalasi Pengolahan Air Limbah dan lokasi pemanfaatan air limbah; 12. Hasil analisa laboratorium dari sampel inlet air limbah (1 kali) dan outlet air limbah (2 bulan terakhir berturut-turut); 13. Bukti pemakaian PDAM/air tangki lengkap dengan kubikasi (3 bulan terakhir berturut); 14. Gambar/denah IPAL yang dilengkapi dengan diagram aliran air limbah dan proses kinerja IPAL; 15. SOP (Standart Operasional Prosedur) Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL) yang meliputi; a. Operasional b. Sistem kerja c. Perawatan d. Tanggap darurat 16. Hasil pencatatan debit effluent (3 bulan terakhir berturut); 17. Surat pernyataan bersedia berkerjasama dengan pihak ketiga yang dapat mengolah air limbah (apabila air limbah diserahkan ke piha ketiga berizin); 18. Dokumentasi instalasi pengolahan air limbah;

  1. 1. Sistem Pelayanan Permohonan Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah dilakukan secara online dan verifikasi berkas melalui Back Office 2. Mekanisme a. Pemohon melakukan pendaftaran melalui https://sswalfa.surabaya.go.id/; b. Petugas DPMPTSP menerima berkas permohonan dan melakukan verifikasi; c. Petugas DPMPTSP memproses lebih lanjut kepada Petugas Back Office; d. Petugas Back Office Dinas Lingkungan Hidup melakukan cek kelengkapan permohonan Persetujuan Teknis; e. Apabila persyaratan lengkap, petugas akan memproses lebih lanjut kepada Ketua Tim Kerja Pelayanan Persetujuan Lingkungan Hidup; f. Apabila persyaratan tidak lengkap, petugas akan mengembalikan kepada pemohon untuk dilakukan perbaikan dan mengajukan kembali untuk dilakukan pengecekan oleh petugas Back Office; g. Ketua Tim KerjaPelayanan Persetujuan Lingkungan Hidup mendisposisi kepada petugas verifikator; h. Petugas Verifikator melakukan cek kelengkapan dan kebenaranpersyaratan administrasi permohonan Persetujuan Teknis; i. Petugas Verifikator melakukan verifikasi teknis terkait substansi kajian teknis/standar teknis perencanaan IPAL; j. Petugas Verifikator melakukan verifikasi lapangan terkait IPAL; k. Hasil pemeriksaan disampaikan melalui Berita Acara Pemeriksaan Administrasi dan Penilaian Kesesuaian Substansi; • Apabila persyaratan lengkap, petugas akan memproses lebih lanjut kepada Ketua Tim Kerja Pelayanan Persetujuan Lingkungan Hidup untuk dilakukan verifikasi draf; • Apabila persyaratan tidak lengkap, petugas akan mengembalikan kepada pemohon untuk dilakukan perbaikan dan melengkapi untuk dilakukan pengecekan oleh petugas verifikator; l. Pemohon memenuhi kekurangan sebagaimana disampaikan petugas verifikator pada Berita Acara Pemeriksaan Substansi; m. Petugas verifikator membuat draf Surat Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah; n. Petugas Verifikator memproses lebih lanjut kepada Ketua Tim Kerja Pelayanan Persetujuan Lingkungan Hidup untuk memeriksa kelengkapan dan kebenaran permohonan dan verifikasi draf Surat Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah; o. Ketua Tim Kerja Pelayanan Persetujuan Lingkungan Hidup memeriksa kelengkapan dan kebenaran permohonan dan verifikasi draf Persetujuan Teknis serta memproses lebih lanjut kepada Kepala Bidang Penataan dan Pengawasan Lingkungan Hidup; p. Kepala Bidang Penataan dan Pengawasan Lingkungan Hidup memeriksa kelengkapan dan kebenaran permohonan dan verifikasi draf Persetujuan Teknis serta memproses lebih lanjut kepada Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup; q. Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup memeriksa kelengkapan dan kebenaran permohonan dan verifikasi draf Persetujuan Teknis dan memproses lebih lanjut kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup; r. Kepala Dinas Lingkungan Hidup memeriksa kelengkapan dan kebenaran permohonan dan verifikasi draf Persetujuan Teknis dan menandatangani Surat Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah; s. Petugas Verifikator memberikan Penomoran Surat Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah; t. Petugas Verifikator meneruskan Surat Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah ke DPMPTSP untuk diverifikasi dan diserahkan ke pemohon secara online; u. v. Pemohon menerima Surat Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah;

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah

1.    Petugas     : .......

2.    Sms centre : 0812 3025 7000

3.    Hotline : .....

4.    Website : dlh.perizinan@surabaya.go.id

5.    Email : dlh.perizinan@surabaya.go.id

Hotline : +6231 545-6290
Toll Free : +62-800-1404122
Email : mediacenter.surabaya.go.id
Instagram : @sapawarga
Twitter : @sapawarga
facebook fanpage : sapawargasby


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store