Layanan Kunjungan Edukasi

No. SK: B/067/ 1631 /Dispersip-Sekt.1/V/2024

  1. Surat Permohonan Berkunjung
  2. mengisi buku tamu

  1. Menyampaikan surat permohonan kunjungan kepada Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Tanah Bumbu;
  2. Petugas memproses surat permohonan;
  3. Pemohon mendapatkan konfirmasi;
  4. Pemohon melaksanakan kunjungan pada hari yang ditentukan.

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Layanan Kunjungan Edukasi

1. Kotak saran; 

2. Website interaktif dikelola admin dengan alamat: https://dispersip.tanahbumbukab.go.id/; 

3. Email : dispersip.tanbu2017@gmail.com;

4. Form survei Indeks Kepuasan Masyarakat;

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Kunjungan Edukasi "